Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:50 WIB
Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Siap Bentuk Lembaga Pengawas ASN Independen
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)
  • Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materil UU ASN.
  • Ia menyebut keputusan itu akan menjadi dasar penting dalam revisi UU ASN yang kini masuk Prolegnas Prioritas.
  • Komisi II mendorong pembentukan lembaga independen untuk memastikan sistem merit berjalan adil serta mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu dan pilkada.

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ia menyampaikan, putusan tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi UU ASN yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI bersama pemerintah.

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini akan menjadi salah satu masukan dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini sudah teragendakan dalam prolegnas prioritas yang disepakati antara DPR dengan pemerintah,” ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/10/2025).

Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen”.

Menanggapi hal tersebut, Rifqi menjelaskan bahwa sejak dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap sistem merit dalam birokrasi dijalankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Namun, dengan adanya putusan MK, ia menilai perlu dibentuk lembaga independen baru yang berfungsi secara otonom.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, maka kita semua wajib mengikhtiarkan hadirnya satu lembaga baru yang bertugas secara otonom untuk memastikan bagaimana seluruh proses mulai dari pengangkatan, mutasi, rotasi, demosi, promosi, sampai dengan pemberhentian aparatur sipil negara dapat dilakukan dengan baik,” katanya. 

Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI tengah melakukan kajian mendalam terkait dua hal penting dalam revisi UU ASN. 

Pertama, memastikan sistem meritokrasi diterapkan secara merata di seluruh Indonesia tanpa kesenjangan antara ASN pusat dan daerah. Kedua, menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh ASN untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

 “Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional. Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN yang ada di daerah satu dengan daerah lain, maupun ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga. Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa semua ASN itu memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki semua jabatan di kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi II DPR RI berkomitmen agar niat baik dalam menjaga profesionalitas ASN sejalan dengan semangat putusan MK, terutama untuk mencegah politisasi birokrasi menjelang pemilu maupun pilkada.

“Sehingga niat baik Komisi II DPR RI dengan kehendak putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki keinginan yang sama,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?

Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 06:39 WIB

Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita

Pegawai Melimpah, Kinerja Seret: Potret Ironi Birokrasi Kita

Your Say | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 15:24 WIB

Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair

Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:33 WIB

Terkini

PVN 2026 Libatkan Puluhan Ribu Peserta, Fokus Tingkatkan Keterampilan dan Serapan Tenaga Kerja

PVN 2026 Libatkan Puluhan Ribu Peserta, Fokus Tingkatkan Keterampilan dan Serapan Tenaga Kerja

News | Senin, 20 April 2026 | 14:43 WIB

Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup

Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup

News | Senin, 20 April 2026 | 14:36 WIB

Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April

Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April

News | Senin, 20 April 2026 | 14:27 WIB

Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya

Nus Kei Siapanya John Kei? Ini Silsilah Keluarga dan Riwayat Konfliknya

News | Senin, 20 April 2026 | 14:26 WIB

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

Sebut Ijazah Jokowi Asli, Ketum Termul Firdaus Oiwobo ke JK: Jangan Mau Terprovokasi Roy Suryo

News | Senin, 20 April 2026 | 14:20 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Anggaran Cuma Rp2,9 M, BPOM Tak Sanggup Awasi Keamanan Menu MBG

Anggaran Cuma Rp2,9 M, BPOM Tak Sanggup Awasi Keamanan Menu MBG

News | Senin, 20 April 2026 | 14:10 WIB

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

News | Senin, 20 April 2026 | 14:07 WIB

Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik

Harga BBM Naik, DPR Desak Pemerintah Perbaiki Transportasi Publik Agar Rakyat Tak Tercekik

News | Senin, 20 April 2026 | 14:02 WIB

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

Tanggapi JK, Ketum Termul Firdaus Oiwobo: Jokowi Jadi Presiden Itu Kehendak Allah, Bukan Jasa Orang!

News | Senin, 20 April 2026 | 13:56 WIB