DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:00 WIB
DPRD DKI Minta Rumah Potong Hewan dan Puskeswan Dimasukkan dalam KTR
Ilustrasi kawasan tanpa rokok. [Foto: Antara]
Baca 10 detik
  • August menekankan pentingnya peran Dinas KPKP dalam mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari setelah Raperda KTR disahkan.
  • Pembahasan KTR di fasilitas kesehatan hewan harus diselesaikan sepenuhnya di tingkat Pansus agar tidak ada perdebatan lanjutan.
  • August juga menyinggung kemungkinan penerapan KTR secara parsial di beberapa lokasi tertentu.

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar fasilitas kesehatan hewan dan Rumah Potong Hewan (RPH) dimasukkan dalam KTR.

Usulan ini sudah disampaikan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, menilai RPH dan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) seharusnya masuk dalam cakupan kawasan tanpa rokok.

“Tadi belum disinggung RPH dan puskeswan. Menurut saya, puskeswan itu juga termasuk KTR. Kita harus mengakui bahwa puskeswan itu sama dengan puskesmas (pusat kesehatan masyarakat),” ujar August kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

August menekankan pentingnya peran Dinas KPKP dalam mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari setelah Raperda KTR disahkan.

Ia meminta agar aspek pengawasan dan tanggung jawab di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan dibahas secara rinci.

“Saya memohon agar Dinas KPKP juga membahas pengawasan dan pertanggungjawabannya terkait KTR di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan. Saya tidak mau misalkan ini selesai dan diketuk palu, kemudian diundangkan, nanti KPKP baru kembali lagi,” ujarnya.

Menurut August, pembahasan KTR di fasilitas kesehatan hewan harus diselesaikan sepenuhnya di tingkat Pansus agar tidak ada perdebatan lanjutan saat proses di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Terakhir, kembali saya tegaskan bahwa kita harus menyelesaikan semua ini di Pansus KTR. Tidak ada nantinya yang belum kita tampung atau akomodir itu dialihkan ke bapemperda. Sehingga, ketika sudah sampai bapemperda, tinggal kita bawakan saja rancangannya untuk dilihat oleh Ketua DPRD,” tuturnya.

Baca Juga: Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

Selain membahas RPH dan Puskeswan, August juga menyinggung kemungkinan penerapan KTR secara parsial di beberapa lokasi tertentu. Salah satunya di tempat pelelangan ikan (TPI) yang bersifat semi terbuka.

Menurutnya, perlu ada kebijakan khusus yang mempertimbangkan karakteristik pekerjaan para nelayan yang kerap merokok di tengah kondisi cuaca ekstrem.

"Di tempat pelelangan ikan misalnya, kita harus menerima kondisi kalau yang namanya nelayan itu perlu merokok untuk melawan rasa kedinginan. Walaupun itu kurang benar juga ya, tapi kembali lagi di forum ini apakah ingin turut menambahkannya ke dalam KTR,” pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI