Baca 10 detik
- Hukuman eks anggota TNI penembak mati bos rental dikorting MA
- Kedua terdakwa Bambang dan Akbar hanya dihukum 15 tahun bui dari hukuman sebelumnya, seumur hidup
- Namun, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1 ) ke-1 KUHP terkait penembakan bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Lalu sebagaimana Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.