- PT KAI mencatat ribuan laporan pelanggan setiap tahun, termasuk sekitar lima puluh kasus pelecehan seksual di layanan kereta.
- KAI menerapkan CCTV analitik dan identifikasi KTP guna mencegah serta membatasi akses bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi.
- Polisi menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun lamanya.
Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan data terkait laporan pelanggan dalam lima tahun terakhir.
Meski persentase laporan kekerasan seksual terbilang kecil dibandingkan jumlah pelaporan lainnya, pihak KAI dan kepolisian menjamin komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, total laporan dari pelanggan mencapai lebih dari 12 juta laporan.
Secara rata-rata, KAI menerima 2 hingga 3 juta laporan setiap tahunnya yang mencakup berbagai hal, salah satunya adalah pelecehan seksual.
"Dalam 1 tahun itu ada sekitar 2 sampai 3 juta. Dari 2 sampai 3 juta itu ada laporan pelecehan seksual sekitar 50," ujar Anne kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Berdasarkan data terbaru pada kuartal pertama (Q1) tahun berjalan, tercatat ada 18 laporan seksual di layanan KRL Commuter Line dan 3 laporan di kereta api jarak jauh.
Anne mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk merupakan bentuk fisik.
Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan, KAI telah menerapkan sejumlah sistem keamanan, di antaranya CCTV analitik untuk memantau dan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.
Tak hanya itu, revitalisasi tiket dengan mengidentifikasi penumpang melalui KTP juga diterapkan, sehingga penumpang perempuan dapat memilih kursi yang berdekatan dengan sesama perempuan.
Payung Hukum UU TPKS
Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Jakarta Pusat, AKP Ari Santoso, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di bidang transportasi umum dapat dijerat dengan hukuman berat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ari menjelaskan terdapat dua pasal utama yang menjadi payung hukum bagi korban.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pelecehan nonfisik atau verbal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.
Adapun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ditujukan untuk tindakan fisik seperti sentuhan atau rabaan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
“Maka itu ancamannya tinggi kalau yang Pasal 6,” tegas Ari.
Pihak KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan terkait dalam memproses hukum setiap temuan kasus.