Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual

Bella

Selasa, 21 April 2026 | 18:09 WIB
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, Selasa (21/4/2026). [Tsabita Aulia]
baca 10 detik
  • PT KAI mencatat ribuan laporan pelanggan setiap tahun, termasuk sekitar lima puluh kasus pelecehan seksual di layanan kereta.
  • KAI menerapkan CCTV analitik dan identifikasi KTP guna mencegah serta membatasi akses bagi pelaku pelecehan seksual di transportasi.
  • Polisi menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara hingga dua belas tahun lamanya.

Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkapkan data terkait laporan pelanggan dalam lima tahun terakhir.

Meski persentase laporan kekerasan seksual terbilang kecil dibandingkan jumlah pelaporan lainnya, pihak KAI dan kepolisian menjamin komitmen serius dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual.

VP Corporate Communication PT KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun, total laporan dari pelanggan mencapai lebih dari 12 juta laporan.

Secara rata-rata, KAI menerima 2 hingga 3 juta laporan setiap tahunnya yang mencakup berbagai hal, salah satunya adalah pelecehan seksual.

"Dalam 1 tahun itu ada sekitar 2 sampai 3 juta. Dari 2 sampai 3 juta itu ada laporan pelecehan seksual sekitar 50," ujar Anne kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan data terbaru pada kuartal pertama (Q1) tahun berjalan, tercatat ada 18 laporan seksual di layanan KRL Commuter Line dan 3 laporan di kereta api jarak jauh.

Anne mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan yang masuk merupakan bentuk fisik.

Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan, KAI telah menerapkan sejumlah sistem keamanan, di antaranya CCTV analitik untuk memantau dan melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.

Tak hanya itu, revitalisasi tiket dengan mengidentifikasi penumpang melalui KTP juga diterapkan, sehingga penumpang perempuan dapat memilih kursi yang berdekatan dengan sesama perempuan.

baca juga

Payung Hukum UU TPKS

Menanggapi fenomena ini, Kepala Bidang 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Jakarta Pusat, AKP Ari Santoso, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual di bidang transportasi umum dapat dijerat dengan hukuman berat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ari menjelaskan terdapat dua pasal utama yang menjadi payung hukum bagi korban.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang pelecehan nonfisik atau verbal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta.

Adapun Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ditujukan untuk tindakan fisik seperti sentuhan atau rabaan, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

“Maka itu ancamannya tinggi kalau yang Pasal 6,” tegas Ari.

Pihak KAI menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan terkait dalam memproses hukum setiap temuan kasus.

"Kami sebagai operator tadi makanya ya, sebagai operator fokus kepada pelanggan. Jadi membangun sistem, memperkecil akses kepada pelaku, memberikan akses aman kepada penumpang kami. Selebihnya pasti kita akan bekerja sama dengan proses hukum baik dengan Kepolisian dan stack holder lainnya," tegas Anne.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

Lawan Pelecehan Seksual di Kereta Api, KAI: Fokus Tindak Pelakunya, Bukan Salahkan Korban

News | Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB

TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya

TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya

Entertainment | Selasa, 21 April 2026 | 14:55 WIB

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 20:22 WIB

Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban

Oki Setiana Dewi Tahu Syekh Ahmad Al Misry Cuma 'Taubat Sambal', Berbekal Wawancara Korban

Entertainment | Senin, 20 April 2026 | 15:29 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO

Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI, Publik Tuntut Pelaku di-DO

News | Senin, 20 April 2026 | 13:24 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis

Ustaz Solmed Laporkan Sejumlah Akun, Usai Dituding Lakukan Pelecehan Sejenis

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 12:44 WIB

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Siap Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara

Entertainment | Jum'at, 17 April 2026 | 21:20 WIB

Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules

Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules

Video | Jum'at, 17 April 2026 | 13:28 WIB

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 17 April 2026 | 13:25 WIB

Terkini

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

×