- Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana membantah isu proyek teknologi sistem makan bergizi gratis senilai Rp1,2 triliun fiktif.
- Anggaran dialokasikan untuk pengembangan aplikasi SIPGN dan perangkat IoT yang dikerjakan secara transparan bersama mitra Perum Peruri.
- Proyek yang melibatkan Peruri sebagai GovTech ini bertujuan meningkatkan efisiensi distribusi serta pengawasan data gizi secara real-time.
Suara.com - Isu soal proyek senilai Rp1,2 triliun untuk pengadaan sistem teknologi informasi dalam program makan bergizi gratis (MBG) disebut publik tidak benar-benar ada. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
Ia memastikan anggaran tersebut bukan fiktif, melainkan bagian dari program yang terukur dan dijalankan sesuai aturan, serta menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi secara ketat.
Dalam penjelasannya, Dadan juga menyinggung keterlibatan Perum Peruri sebagai mitra dalam proyek tersebut.
“Keterlibatan Perum Peruri dalam program strategis ini adalah langkah terintegrasi negara. Perlu ditegaskan bahwa Peruri telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security,” ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Isu ini mencuat seiring sorotan terhadap pengadaan sistem teknologi dalam Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN), termasuk layanan managed service berbasis Internet of Things (IoT).
Ia memaparkan, dari total anggaran yang menjadi perhatian publik, realisasi saat ini difokuskan pada dua kebutuhan utama.
Pertama, pengembangan aplikasi SIPGN dengan nilai sekitar Rp550 miliar yang mencakup berbagai modul sistem. Kedua, penyediaan layanan managed service perangkat IoT dengan nilai sekitar Rp199 miliar.
Menurut Dadan, penunjukan Peruri bukan tanpa dasar. Selain memiliki kapabilitas dalam pengamanan sistem digital, perusahaan tersebut juga memiliki mandat regulasi dalam pengelolaan teknologi pemerintah.
“Seluruh proses kerja sama dengan BGN dijalankan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance,” katanya.
Ia menambahkan, posisi Peruri sebagai GovTech Indonesia yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 menjadi landasan dalam pengelolaan transformasi digital nasional, termasuk dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam proyek ini, aspek keamanan data menjadi perhatian utama, mengingat sistem yang dibangun akan mengelola data sensitif terkait kondisi gizi masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada celah bagi penyimpangan karena ini menyangkut kedaulatan data gizi rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi isu teknis pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang ikut disorot, Dadan memastikan seluruh tahapan administrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ke depan, BGN menargetkan sistem SIPGN dan layanan IoT tersebut dapat segera beroperasi secara optimal. Sistem ini diharapkan mampu mendukung distribusi program pemenuhan gizi agar lebih tepat sasaran sekaligus memungkinkan pemantauan secara real-time di berbagai wilayah.