Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Aksi Pencuri di Jagakarsa Berakhir Nahas Karena Sprei Putus

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:01 WIB
Nekat Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Aksi Pencuri di Jagakarsa Berakhir Nahas Karena Sprei Putus
Ilustrasi pelaku pencurian rumah. (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Pelaku dan korban sudah bertetangga selama tiga tahun.
  • Awalnya pelaku sudah berencana memanjat dinding rumah kontrakan korban untuk masuk.
  • Saat membuka pintu, korban berhadapan langsung dengan pelaku yang membawa pisau dapur.

Suara.com - Seorang pria berinisial BPJ (36) ditangkap setelah kedapatan melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di rumah tetangganya sendiri, LA (35), di Jalan Jagakarsa Raya RT 08/RW 05 No 25, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (18/10).

"Kronologis kejadian pada Sabtu (18/10), sekitar jam 16.19 WIB telah terjadi percobaan pencurian dengan kekerasan, tersangka tinggal bersebelahan," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurut Nurma, pelaku dan korban sudah bertetangga selama tiga tahun. Pelaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang.

Awalnya pelaku sudah berencana memanjat dinding rumah kontrakan korban untuk masuk.

"Setelah di atas plafon rumah kontrakan korban, tersangka mengikatkan kain sprei yang telah dibawanya untuk turun. Jadi, memang sudah direncanakan ya," ucapnya.

Namun, saat hendak turun, ikatan sprei terlepas sehingga tersangka terjatuh ke dalam kontrakan korban. Korban yang berada di dalam kamar dan mendengar suara, langsung mencari tahu asal suara tersebut.

Saat membuka pintu, korban berhadapan langsung dengan pelaku yang membawa pisau dapur.

Terjadilah pergulatan antara korban dan pelaku. Pisau yang dibawa pelaku patah dan langsung dibuang oleh korban.

Meski demikian, pelaku tidak melepaskan korban sehingga korban berteriak meminta tolong.

Baca Juga: Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI

"Selanjutnya saksi berinisial S masuk ke dalam rumah dan menolong korban dengan cara menarik tersangka agar pegangan tangannya kepada korban terlepas," ucapnya.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa keluar rumah dengan bantuan warga menuju pengurus RT.

Tak lama kemudian, anggota kepolisian datang mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Jagakarsa.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat buah kain sprei dan satu buah pisau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/216/10/2025 Polsek Jagakarsa tanggal 18 Oktober 2025. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI