Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:49 WIB
Sandra Dewi Ngotot Asetnya Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Kejagung: Nanti akan Diungkap
Sandra Dewi, istri harvey Moeis ajukan keberatan terkait penyitaan asetnya yang dilakukan Kejagung. Ia bersikukuh bahwa aset yang disita bukan hasil korupsi. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
baca 10 detik
  • Sandra Dewi gugat penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan.

  • Kejagung: Silakan gugat, kami siap hadapi di pengadilan.

  • Kejagung ingatkan ada batas waktu untuk mengajukan keberatan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak banyak bicara terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi usai aset pribadinya ikut disita penyidik, buntut kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan Sandra Dewi.

“Saya baca di media, yang bersangkutan mengajukan keberatan, silakan saja. Itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor," katanya di Kejagung, Selasa (21/10/2025). 

“Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” imbuhnya

Namun, Anang mengingatkan bahwa ada tenggat waktu untuk melakukan keberatan Sandra Dewi yang dua bukan usai putusan.

“Tetapi ada batas waktunya, disitu kalau tidak salah maksimal dua bulan setelah diputus, salah satu,” katanya

Nantinya setelah melakukan permohonan, dan diajukan ke pengadilan, dan bakal ada mekanisme tentang permintaan keterangan.

“Dan nanti ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan,” jelasnya.

Jika memang dinilai barang tersebut tidak ada kaitannya dalam perkara, barang tersebut bisa dikembalikan.

baca juga

“Setelah mempertimbangkan biasanya nanti pengadilan mau menetapkan terhadap barang-barang yang bersangkutan,” katanya.

Namun, lanjut Anang, pihaknya juga telah siap dalam memberikan jawaban dan keterangan terhadap keberatan permohonan tersebut.

“Yang jelas penuntut umum siap untuk menjawab dan menerangkan apa-apa saja terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh saudara Sandra Dewi dan nanti itu akan diungkap di pengadilan,” jelasnya.

“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” tambahnya.

Sandra Dewi, nampak tidak tinggal diam, dengan mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik yang vonisnya sudah inkracht sejak 6 tahun silam. [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]

Pertarungan untuk menyelamatkan harta kekayaannya ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset yang disita bukanlah hasil kejahatan suaminya, melainkan buah dari kerja kerasnya sendiri di dunia hiburan.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi.

Namun, nasib aset-aset tersebut sepenuhnya berada di tangan palu hakim.

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," kata Andi.

Dia menyebutkan sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Pemohon dalam sidang keberatan dengan nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Andi mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

Kejagung Jawab Keberatan Sandra Dewi: Punya Alibi Kuat? Buktikan Saja di Pengadilan

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:47 WIB

Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi

Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:43 WIB

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

5 Fakta Sandra Dewi Lawan Negara, Perjuangkan Deposito Rp33 Miliar dan Tas Branded!

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Terkini

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

81% Pasar RI Dikuasai Baja China, Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

Soal Parliamentary Threshold, Dede Yusuf Sebut Angka 4 atau 5 Persen Paling Kuat

News | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

BRI Raih Penghargaan Industri Olahraga di Indonesia Sports Summit 2026

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 12:01 WIB

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

7 Cara Mengatasi Lantai Keramik yang Licin agar Kesat dan Tidak Mudah Terpeleset

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Membongkar Rapuhnya Pendidikan Indonesia: Masihkah Kita Mau Menyangkal?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 12:00 WIB

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

Houthi Bantah, Beredar Rekaman Detik-detik Drone Dicegat Masuk Kota Makkah

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:58 WIB

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

Dahaga Kemarau Kepung Jakarta, Halte dan Pangkalan Ojol Diusulkan Dapat Air Minum Gratis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

2 Pilihan Smartwatch Garmin untuk Lari dan Sepeda, GPS Akurat hingga Fitur Coach

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 11:57 WIB

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Komitmen BRI Perkuat Ekosistem Olahraga Usai Raih Penghargaan 2026

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 11:55 WIB

×