Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Menteri Pigai Usulkan Aturan Jadikan Indonesia Negara Pertama yang Anggap Korupsi Pelanggaran HAM
Menteri HAM Natalius Pigai mengajukan terobosan hukum dengan mengajukan pasal korupsi sebagai pelanggaran HAM dalam Revisi UU HAM. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Menteri HAM usulkan korupsi masuk kategori pelanggaran HAM.

  • Jika disetujui, Indonesia akan jadi negara pertama di dunia.

  • Fokus pada korupsi yang sebabkan penderitaan dan kematian.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap DPR menyetujui beleid agar tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi pelanggaran HAM dalam revisi undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini mengaku sudah menyiapkan pasal tersebut untuk diserahkan kepada wakil rakyat di Senayan.

"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR mudah-mudahan anda doa dan anda menekan DPR supaya DPR mengesahkan,” kata Pigai usai menghadiri acara Hari Bhakti Kementerian Hak Asasi Manusia ke-1 dan Kick Off Menuju Hari HAM sedunia di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Ia mengklaim bahwa beleid yang diusulkannya tersebut merupakan terobosan yang belum pernah dilakukan oleh negara manapun di dunia.

"Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh dalam induk undang-undang hak asasi manusia, itu ada korupsi dan HAM, induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada,” tambah dia.

Pigai menilai pasal ini akan menjadi pertama kalinya ada aturan yang mengaitkan antara tipikor dengan HAM sehingga dia berharap DPR bisa menyetujui usulan ini.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan menghubungkan korupsi dan HAM,” ujar Pigai.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM sehingga akan ada peraturan turunan untuk mengatur penjelasan yang lebih rinci.

Menurut dia, korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM ditentukan oleh pertimbangan tertentu.

baca juga

Salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yakni perbuatan tipikor yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel

Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk, Natalius Pigai Sebut Lembaga Survei Tak Kredibel

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:22 WIB

Survei Kabinet Prabowo: Amran-Purbaya Meroket, Bahlil dan Natalius Pigai Paling Buncit

Survei Kabinet Prabowo: Amran-Purbaya Meroket, Bahlil dan Natalius Pigai Paling Buncit

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:23 WIB

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:29 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×