Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:16 WIB
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Pramono berharap kebijakan itu nantinya bisa membawa manfaat nyata.
  • Rencana penerbitan Pergub itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pramono Anung dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia.
  • Awalnya  DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait praktik penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan akan segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.

Ia menegaskan, aturan itu akan diterbitkan dalam waktu satu bulan sebagai bentuk perlindungan terhadap hewan peliharaan dan tindak lanjut atas aturan Undang-Undang Pangan Tahun 2012.

"Kemarin kami sudah rapat khusus dan saya sudah putuskan Pergub terkait anjing dan kucing segera kita keluarkan, sesuai dengan janji saya satu bulan,” kata Pramono ditemui di kawasan MRT Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Pramono berharap kebijakan itu nantinya bisa membawa manfaat nyata, terutama bagi masyarakat Jakarta yang mencintai hewan peliharaan.

Ia menegaskan kalau anjing dan kucing bukan untuk dikonsumsi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pangan.

"Kita lindungi bersama hewan peliharaan kita yang memang dalam Undang-Undang Pangan tahun 2012 tidak boleh dikonsumsi,” tuturnya.

Rencana penerbitan Pergub itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Pramono Anung dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta pada Senin (13/10) lalu.

Dalam audiensi itu, DMFI menyampaikan keluhan dan usulan terkait praktik penjualan daging anjing dan kucing di Jakarta, termasuk permintaan agar Pemprov DKI menerbitkan regulasi larangan konsumsi hewan tersebut.

Pramono mengungkapkan, pihak DMFI juga melaporkan adanya tempat penjagalan anjing dan kucing ilegal di wilayah Jakarta. Ia menilai, penerbitan Pergub ini penting sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran rabies sekaligus bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Klaim Tak Titipkan Orang di Jajaran Direksi Baru Bank DKI, Pramono: Saya Cuma Kenal Dirutnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI