Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:49 WIB
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan larangan perdagangan daging anjing dan daging kucing di Jakarta yang akan dituangkan dalam pergub. (Suara.com/Fakhri)
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI akan terbitkan Pergub larangan daging anjing dan kucing.

  • Larangan ini didasari Undang-Undang Pangan dan Peternakan nasional.

  • Tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit rabies di Ibu Kota.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing.

Gubernur Pramono Anung memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang aktivitas tersebut, dengan target rampung dalam satu bulan.

Kepastian ini disampaikan Pramono setelah menerima audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).

"Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu, mudah-mudahan 1 bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," ujar Pramono.

Tidak hanya berhenti di tingkat Pergub, Pramono juga akan mendorong agar larangan ini diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) melalui koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta.

"Kalau perda, maka nanti akan kami usulkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dan kebetulan juga ada Ibu Francine anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang merupakan penggiat acara ini, sehingga dengan demikian, mudah-mudahan juga akan bersambut di DPRD Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat nasional.

Ia berharap langkah yang diambil Jakarta dapat menjadi preseden dan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

"Undang-undang yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012. Kebetulan pada waktu itu saya pimpinan DPR yang ngetok sehingga saya tahu itu undang-undang tentang pangan," jelasnya.

Baca Juga: Warga 3 Negara Ini Masih Makan Daging Kucing, Apa Saja?

"Kemudian juga UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Sehingga dua-dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," imbuh Pramono.

Respons Positif Aktivis

Rencana ini disambut positif oleh para aktivis kesejahteraan hewan.

COO JAAN Domestic sekaligus Program Manager Dog Meat Free Indonesia, Merry Ferdianadez, menekankan bahwa pelarangan ini krusial untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.

"Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing ini menjadi sangat penting karena ada kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia dan juga, situasi perdagangan daging anjing yang terjadi di wilayah DKI Jakarta juga sangat memprihatinkan dan sangat harus disegera dilakukan, tindakan untuk pelarangannya," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI