Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi

Erick Tanjung

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
Rekonstruksi atau reka ulang kasus aborsi di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Antara/Risky Syukur
baca 10 detik
  • Seorang wanita berinisial SR (30) di Bekasi nekat menggugurkan kandungannya yang telah berusia 8 bulan.
  • Aksinya terungkap setelah ia mengalami pendarahan di tempat kerja barunya di Jakarta Barat.
  • Pelaku memesan obat aborsi secara daring dan meminumnya di kamar indekosnya.

Suara.com - Seorang wanita berinisial SR (30) di Bekasi, Jawa Barat, nekat menggugurkan kandungannya yang telah berusia delapan bulan karena merasa kehamilannya menghalangi ia untuk mendapatkan pekerjaan. Aksinya terungkap setelah ia mengalami pendarahan di tempat kerja barunya di Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pada awal Oktober 2025, pelaku memesan obat aborsi secara daring dan meminumnya di kamar indekosnya.

"Menurut pengakuan SR, dia minum 10 butir obat dalam satu hari karena dengan kehamilan itu dia tidak bisa bekerja," kata Ganda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Karena obat tersebut tidak langsung bereaksi, SR kemudian mencari dan berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kedoya, Jakarta Barat. Namun, setibanya di rumah majikannya, SR mulai merasakan nyeri hebat.

Sang majikan yang prihatin lantas membantunya untuk berobat ke puskesmas terdekat.

"Di puskesmas, saat dicek, denyut jantung bayi sudah tidak ada. Saat itulah janin dikeluarkan dari kandungannya," jelas Ganda.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan SR. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan sebelum akhirnya resmi ditahan. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus pada Selasa (21/10) dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Atas perbuatannya, SR disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (Antara)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi

Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:53 WIB

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 55 Persen

Korban Ledakan Gas di Cengkareng Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 55 Persen

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:36 WIB

Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar

Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 21:33 WIB

Terkini

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

5 Peptide Sheet Mask untuk Samarkan Garis Halus dan Bikin Kulit Kenyal

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:00 WIB

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

Era Purbaya Berakhir, Ketua DPRD DKI Singgung Wacana Lobi Menkeu Baru Soal DBH hingga Obligasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:58 WIB

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Sekretaris Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Siswi PKL

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 17:57 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

Prabowo Panggil Bahlil, Zulhas, hingga Bos Danantar di Istana, Ini yang Dibahas

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:56 WIB

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

PDIP Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Ideal, Minta Pembahasan Libatkan Publik

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:55 WIB

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

×