Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi. (ANTARA/Risky Syukur)
  • Wanita di Bekasi ditangkap polisi setelah tega menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan tahun.
  • Dalih pelaku nekat melakukan aborsi karena sulit mendapat pekerjaan
  •  

Suara.com - Polisi meringkus SR, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat lantaran diduga telah menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan bulan. Diduga, SR nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya itu karena merasa sulit mendapatkan pekerjaan. 

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani menyebut wanita itu memesan obat aborsi secara daring, lalu meminum obat itu di kamar indekos pada awal Oktober 2025.

"Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

Lantaran obat itu tak kunjung bereaksi, kata Ganda, SR lantas berinisiatif untuk mencari lowongan pekerjaan.

"Dapatlah, jadi asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Berangkat dia ke sana," kata Ganda.

Namun saat sampai di tempat kerjanya, SR mulai merasakan nyeri hingga sang majikan meminta pelaku untuk berobat ke puskesmas terdekat.

Pelaku juga sempat dipesankan taksi daring oleh sang majikan.

"Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," kata Ganda.

Saat itulah bayi dikeluarkan dari kandungannya dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

"Kami bawa (pelaku) ke rumah sakit untuk perawatan ke Rumah Sakit Polri. Setelah tanya ke dokter apakah harus dirawat atau tidak, mereka bilang tidak perlu. Akhirnya kami ambil alih untuk dilakukan penahanan," katanya.

Pada Selasa (21/10), kepolisian melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus SR dengan menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan beberapa adegan.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!

Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi

Misteri Bocah Tewas di Toilet Masjid Majalengka Terkuak! Korban Ternyata Dicekik Pelaku Sodomi

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:41 WIB

Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!

Divonis Ringan Kasus Pedofilia, Hakim Bongkar Aib Eks Kapolres Ngada: Hobi Tonton Film Biru Anak!

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:17 WIB

Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!

Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:40 WIB

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:26 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB