Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi. (ANTARA/Risky Syukur)
Baca 10 detik
  • Wanita di Bekasi ditangkap polisi setelah tega menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan tahun.
  • Dalih pelaku nekat melakukan aborsi karena sulit mendapat pekerjaan
  •  

Suara.com - Polisi meringkus SR, seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat lantaran diduga telah menggugurkan bayi di perutnya yang masih berusia delapan bulan. Diduga, SR nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya itu karena merasa sulit mendapatkan pekerjaan. 

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani menyebut wanita itu memesan obat aborsi secara daring, lalu meminum obat itu di kamar indekos pada awal Oktober 2025.

"Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).

Lantaran obat itu tak kunjung bereaksi, kata Ganda, SR lantas berinisiatif untuk mencari lowongan pekerjaan.

"Dapatlah, jadi asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Berangkat dia ke sana," kata Ganda.

Namun saat sampai di tempat kerjanya, SR mulai merasakan nyeri hingga sang majikan meminta pelaku untuk berobat ke puskesmas terdekat.

Pelaku juga sempat dipesankan taksi daring oleh sang majikan.

"Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada," kata Ganda.

Saat itulah bayi dikeluarkan dari kandungannya dan dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Baca Juga: Dibunuh di Toilet Masjid, Modus Keji Pelaku Sodomi Anak di Majalengka: Dibujuk Ini saat Main Sepeda!

"Kami bawa (pelaku) ke rumah sakit untuk perawatan ke Rumah Sakit Polri. Setelah tanya ke dokter apakah harus dirawat atau tidak, mereka bilang tidak perlu. Akhirnya kami ambil alih untuk dilakukan penahanan," katanya.

Pada Selasa (21/10), kepolisian melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus SR dengan menghadirkan sejumlah saksi dan memperagakan beberapa adegan.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI