Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Kejati DKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di LPEI periode 2011-2023. 
  • Dalam kasus ini negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.
  • Penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.

"Lokasi penggeledahan berada di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Jakarta Barat, dan di Jalan Gunung Himalaya Karawaci, Kota Tangerang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Haryoko pada Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. LR, selaku Direktur PT Tebo Indah (pihak penerima kredit).
  2. DW, selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009 hingga 2018.
  3. RW, selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

Menurut Haryoko, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi proses pemberian kredit ekspor. Modusnya adalah dengan merekayasa nilai agunan atau appraisal sehingga tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang diajukan oleh PT Tebo Indah.

"Padahal, dalam kajian analis internal sudah dinilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah akan gagal bayar. Sebenarnya sudah terbaca, tetapi kredit tetap dicairkan," jelas Haryoko.

Ia menambahkan bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di lokasi berbeda. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI