Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo. (Suara.com/Dea)
  • Kejati DKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di LPEI periode 2011-2023. 
  • Dalam kasus ini negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.
  • Penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.

"Lokasi penggeledahan berada di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Jakarta Barat, dan di Jalan Gunung Himalaya Karawaci, Kota Tangerang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Haryoko pada Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. LR, selaku Direktur PT Tebo Indah (pihak penerima kredit).
  2. DW, selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009 hingga 2018.
  3. RW, selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

Menurut Haryoko, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi proses pemberian kredit ekspor. Modusnya adalah dengan merekayasa nilai agunan atau appraisal sehingga tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang diajukan oleh PT Tebo Indah.

"Padahal, dalam kajian analis internal sudah dinilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah akan gagal bayar. Sebenarnya sudah terbaca, tetapi kredit tetap dicairkan," jelas Haryoko.

Ia menambahkan bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di lokasi berbeda. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar

Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:09 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB