Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah
Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Kejati DKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di LPEI periode 2011-2023. 
  • Dalam kasus ini negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.
  • Penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2011-2023. Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 919 miliar.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan kediaman para tersangka.

"Lokasi penggeledahan berada di Perumahan Green Lake Kota Tangerang, Apartemen St. Moritz Jakarta Barat, dan di Jalan Gunung Himalaya Karawaci, Kota Tangerang," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Haryoko pada Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. LR, selaku Direktur PT Tebo Indah (pihak penerima kredit).
  2. DW, selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI periode 2009 hingga 2018.
  3. RW, selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

Menurut Haryoko, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi proses pemberian kredit ekspor. Modusnya adalah dengan merekayasa nilai agunan atau appraisal sehingga tidak sebanding dengan nilai pinjaman yang diajukan oleh PT Tebo Indah.

"Padahal, dalam kajian analis internal sudah dinilai adanya kemungkinan PT Tebo Indah akan gagal bayar. Sebenarnya sudah terbaca, tetapi kredit tetap dicairkan," jelas Haryoko.

Ia menambahkan bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di lokasi berbeda. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:39 WIB

Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar

Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:09 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Terkini

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:38 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:24 WIB

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:20 WIB

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI

DPR | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:17 WIB

Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan

Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:10 WIB

Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja

Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:10 WIB

3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan

3 Tempat Makan di Surabaya yang Bikin Anak Kos Bisa Bertahan Akhir Bulan

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:05 WIB

×