Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:27 WIB
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana pemerintah daerah sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan.
  • Khozin mempertanyakan kinerja Pemda dan mendesak Kemendagri untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memberikan sanksi jika diperlukan.
  • Jika dana tersebut sengaja diendapkan, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti temuan dana pemerintah daerah sebesar Rp 234 triliun yang mengendap di perbankan. Ia mempertanyakan kinerja Pemda dan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta memberikan sanksi jika diperlukan.

Menurut Khozin, Pemda harus memberikan klarifikasi apakah dana tersebut sengaja "diparkir" di bank atau hanya mengikuti pola belanja yang biasa melonjak di akhir tahun.

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Apakah disengaja atau mengikuti pola belanja?" kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, jika dana tersebut sengaja diendapkan, hal itu akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal," tegasnya.

Jika masalahnya adalah pola belanja klasik yang selalu menumpuk di akhir tahun, Khozin menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menciptakan skema baru agar anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih merata dan berkelanjutan.

"Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan efektivitas pengawasan Kemendagri. Ia mengingatkan bahwa ada sejumlah regulasi, seperti UU Pemda dan PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan hingga memberikan sanksi administratif.

"Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan," sebut legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Baca Juga: Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit

Untuk menindaklanjuti hal ini, Khozin menyatakan Komisi II DPR akan memanggil Kemendagri serta perwakilan Pemda yang memiliki dana besar di perbankan untuk meminta klarifikasi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa per akhir September 2025, total dana Pemda yang mengendap di bank mencapai Rp 234 triliun. Menurutnya, hal ini menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah meskipun dana dari pusat telah disalurkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI