Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
  • TikTokers Laras Faizati menulis surat untuk mengungkap kondisinya setelah di penjara. 
  • Lewat suratnya itu, Laras tetap meminta keadilan karena dirinya telah dikriminalisasi.
  • Unggahan soal ajakan bakar Mabes Polri juga dianggap sebagai bentuk kekecewaannya terhadap kondisi negara. 

Suara.com - Terungkap kondisi TikTokers, Laras Faizati yang kini mendekam di penjara usai dituding ikut memprovokasi lewat media sosial terkait demonstrasi yang berujung rusuh pada akhir Agustusu 2025 lalu. Lewat sepucuk surat yang ditulis tangan, Laras Faizati mengungkapkan kondisinya selama di penjara.

Surat yang ditulis Laras tertangal 21 Oktober 2025 kekinian beredar di media sosial, salah satuya dibagikan ulang akun X, @barengwarga pada Jumat (24/10/2025).

Lewat surat tersebut, Laras kekinian sudah 'dioper' dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Bambu Apus, Jakarta Timur. Dari pelimpahan itu, status Laras kini menjadi tahanan pihak kejaksaan.

"Per tanggal 21 Oktober 2025 ini, aku telah dilimpahkan menjadi tahanan jaksa dan ditahan di Rutan Bambu Apus, bukan lagi di Rutan Bareskrim," tulisnya dikutip pada Jumat.

Atas pemindahanan penahanan itu, Laras pun meminta doa kepada masyarakat menjelang sidang kasusnya itu. Dia berharap dirinya dan para tahanan lainnya bisa mendapatkan keadilan.

"Mohon doa dan support kalian yah! Semoga aku dan teman-teman lainnya yang suaranya dikriminalisasi akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

Dalam surat yang dituliskan itu, Laras juga mengaku dirinya adalah korban kriminalisasi. Sebab, dia mengaku apa yang disampaikan lewat media sosial bukan untuk memprovokasi melainkan sebagai bentuk kritiknya sebagai warga negara. Kritik yang disampaikannya saat meletusnya demonstrasi pada akhir Agustus lalu juga sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kondisi negara.

"Seharusnya suara kami didengar, bukan dikriminalisasi. Seharusnya suara kamu menjadi kekuatan untuk negara ini maju dan lebih baik lagi, bukan malah dibungkam," tulisnya.

Lebih lanjut, Laras pun kembali meminta dukungan penuh masyarakat dan tetap mengawal proses hukum yang kini dijalaninya.

"So one again, mohon doa dan dukungan teman-teman untuk kami yang sedang berjuang mendapatkan hak suara kami kembali. Stay healthy and keep staying everyone! See u soon outsided of jail, Insyaallah," tulisnya.

Dituding Menghasut Bakar Mabes Polri

Diketahui, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang kantornya berdekatan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya.

Menurut polisi, unggahan tersebut berpotensi memperkuat tindak anarkisme.

"Tersangka mengunggah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional, yang bisa [memperjelas] target dan berpotensi membahayakan," kata Himawan.

Ajukan Restorative Justice

Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Laras pun akhirnya melayangkan permintaan maaf atas unggahannya yang dianggap memprovokasi.

Selain meminta maaf secara terbuka, Laras juga sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Laras menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Mabes Polri atas postingan tanggal 29 Agustus yang ada kata-kata membakar gedung Mabes Polri," kata kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Abdul menjelaskan bahwa unggahan kliennya itu bersifat spontanitas sebagai respons atas situasi yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

"Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, sama sekali tidak ada niatan seperti itu," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicari Polisi usai Viral, Detik-detik Sopir Brio Kabur Usai Isi Pertalite Rp200 Ribu di SPBU Rempoa

Dicari Polisi usai Viral, Detik-detik Sopir Brio Kabur Usai Isi Pertalite Rp200 Ribu di SPBU Rempoa

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?

Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:03 WIB

Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih

Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru

Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:34 WIB

Terkini

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

Perintah Prabowo Bersihkan Program MBG dari Para Pemburu Rente Tanpa Pandang Bulu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:13 WIB

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

KPK Amankan Uang Senilai Rp 2 Miliar dalam OTT Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:11 WIB

RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru

RUU Polri Dinilai Dibahas Terlalu Cepat, Pemerintah Sebut Hanya Ada 7 Materi Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:08 WIB

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

Bukan Cuma Bupati, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi di Disdik Muara Enim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:55 WIB

Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?

Kasus di BGN dan Ancaman Korupsi MBG: Di Mana Celahnya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:52 WIB

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

KPK Dalami Isi Komunikasi Antara Silmy Karim dan Bos Kampung Rusia

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:42 WIB

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

Pertemuan di DPR Ungkap Rahasia Performa Moncer Perbankan Pelat Merah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:33 WIB

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 12:21 WIB