- Rismon sempat mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta klarifikasi mengenai dokumen ijazah Gibran.
- Pertemuan dilakukan dengan pejabat bernama Dr. Eko Susanto, Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Rismon mengatakan jenjang pendidikan Gibran hanya mencakup kelas 1 SMA sehingga dinilai tidak memenuhi syarat setara lulusan SMA penuh.
Suara.com - Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini melebar ke putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Peneliti dan pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar, mengungkap sederet kejanggalan yang menurutnya ditemukan dalam proses penyetaraan ijazah luar negeri Gibran di Kementerian Pendidikan.
Rismon menuturkan bahwa ia sempat mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta klarifikasi mengenai dokumen ijazah Gibran dalam akun YouTube Abraham Samad Speak Up, dikutip Jumat (24/10/2025).
Pertemuan dilakukan dengan pejabat bernama Dr. Eko Susanto, Sekretaris Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Menurut Rismon, pada pertemuan pertama, pihak Kemendikdasmen menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapura setara dengan kelas 1 dan 2 SMA.
“Nah, jadi dari kelas 9 di Solo, di Orchid Park Secondary School, jadi kelas 10 dan kelas 11. Artinya kelas 1 dan kelas 2 SMA. Pada saat itu, pertemuan pertama," kata dia.
"Tetapi pada saat pertemuan kedua, berubah lagi. Setelah lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta, Gibran ini kelas 9, di sana harus kelas 9 lagi, turun setahun. Jadi kelas 9 dan kelas 10,” katanya menambahkan.
Dengan perubahan itu, lanjut Rismon, jenjang pendidikan Gibran hanya mencakup kelas 1 SMA sehingga dinilai tidak memenuhi syarat setara lulusan SMA penuh.
Rizmon juga mengutip penjelasan langsung dari pejabat Kemendikdasmen terkait keberadaan dokumen yang disetarakan.
Baca Juga: Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
“Ada nggak ijazah Gibran dari SMA atau SMK luar negeri?” tanya Rismon dalam pertemuan.
“Enggak ada sama sekali,” jawab Dr. Eko Susanto seperti dikutip Rismon.
Ia menegaskan bahwa pernyataan itu merupakan keterangan resmi dari pejabat negara, disampaikan dalam forum formal dengan sejumlah saksi.
“Firm, enggak ada ijazahnya,” ujar Rismon.
Padahal, kata Rismon, salah satu syarat utama dalam proses penyetaraan adalah adanya ijazah atau diploma dari sekolah asal.
Selain itu, dokumen lain seperti transkrip nilai, struktur kurikulum, hingga rapor tiga tahun terakhir juga wajib diunggah.