Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
Data pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (infopemilu.kpu.go.id)
Baca 10 detik
  • Pakar hukum Petrus, menanggapi tudingan Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari, yang menyebut ijazah Wapres Gibran dari Australia hanya setingkat sertifikat kursus. 
  • Menurut Petrus, ijazah Gibran sudah melalui proses verifikasi oleh KPU saat pencalonannya di Solo. 
  • Lolosnya Gibran saat pencalonan Pilkada di Solo berarti ijazahnya dianggap sah.

Suara.com - Pakar hukum dan akademisi, Petrus, menanggapi tudingan Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari, yang menyebut ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Australia hanya setingkat sertifikat kursus. Petrus mempertanyakan dasar tudingan tersebut dan mengklaim bahwa proses verifikasi sebelumnya telah membuktikan keabsahan dokumen tersebut.

Menurut Petrus, ijazah Gibran sudah melalui proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonannya di Solo. Lolosnya Gibran saat itu, kata dia, berarti ijazahnya dianggap sah.

"Siapa sebetulnya yang dipersalahkan? Apakah proses pencalonan beliau waktu di Solo itu tidak diteliti oleh Bawaslu maupun KPU mengenai ijazah? Ketika itu lolos, berarti dianggap benar," kata Petrus di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Petrus menjelaskan, sekalipun kualifikasi pendidikan Gibran berbeda, bisa jadi ada mekanisme penyetaraan (equivalency) yang diakui oleh negara. Ia membandingkannya dengan sistem Kejar Paket A, B, dan C di Indonesia yang diakui secara resmi meskipun bukan pendidikan formal.

"Otoritas untuk menentukan apakah ijazah luar negeri bisa disetarakan di Indonesia ada pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan. Itu yang harus kita lihat aturannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa kalaupun ada kelalaian dalam mendaftarkan ijazah luar negeri, hal itu bukanlah sebuah tindak pidana.

"Ketika itu tidak dilakukan (pendaftaran), apakah itu menjadi sebuah pidana? Kan tidak," ujarnya.

Petrus pun menantang balik Fery Amsari untuk membuktikan tudingannya. Menurutnya, dalam hukum, siapa pun yang membuat dalil harus mampu menyajikan bukti.

"Ada orang yang mampu mengutarakan sesuatu, harus mampu untuk membuktikan. Ketika dia tidak mampu membuktikan, ya itu akan menjadi bumerang bagi dia," tegasnya.

Baca Juga: Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029

Kini, lanjut Petrus, bola ada di tangan Gibran, apakah akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Fery Amsari yang dinilainya sudah menyebar luas dan berpotensi memiliki dampak hukum.

"Apakah Bapak Wakil Presiden Gibran mau melaporkan? Yang pasti ini kan sudah ke mana-mana dan pasti ada dampak hukumnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI