Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:51 WIB
Umrah Mandiri: Kabar Baik atau Ancaman? Ini Kata Wamenhaj Soal Regulasi Baru
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan umrah mandiri tidak bisa dihindari dan perlu mekanisme perlindungannya.(Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak)
  • Umrah mandiri atau ala backpacker kini resmi diakui negara.

  • Langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan visa Arab Saudi yang dinamis.

  • Penyelenggara ilegal berkedok umrah mandiri terancam 8 tahun penjara.

Suara.com - Praktik umrah mandiri atau ala backpacker kini secara resmi diakui dan diatur oleh negara.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus menyiapkan sanksi pidana berat bagi penyelenggara ilegal yang mencoba memanfaatkan celah ini.

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka.

"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," ujar Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Meskipun menuai penolakan dari sebagian asosiasi travel umrah, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dulu menjalankan praktik ini.

Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU baru tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Namun, kemandirian ini bukan berarti tanpa pengawasan.

Calon jemaah mandiri wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi resmi kementerian.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

UU ini juga dirancang untuk memberantas praktik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri.

Sanksi yang disiapkan tidak main-main.

Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Ancaman lebih berat menanti mereka yang menyelewengkan dana jemaah.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

Ia menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tidak dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar jalur resmi.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya

Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya

Lifestyle | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:36 WIB

Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya

Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 21:40 WIB

Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi

Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:17 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila

Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:51 WIB

Rangkuman Lengkap Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026

Rangkuman Lengkap Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:39 WIB

Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar

Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:28 WIB

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:52 WIB

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:50 WIB

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:09 WIB

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:08 WIB

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07 WIB

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:37 WIB

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB