- IPS, polisi di Bali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus TPPO.
- Lewat modus perekrutan calon ABK, IPS bersekongkol dengan lima tersangka lainnya
- Polda Bali pun mengungkapn peran IPS dalam jaringan perdagangan orang itu.
Untuk itu, polisi mulai melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para korban.
Polisi juga berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberi bantuan hukum kepada para korban.
Para korban sendiri telah dipulangkan sembari menjalani perawatan psikologi karena mengalami trauma.
Sejauh ini kepolisian mendata ada 21 orang yang menjadi korban dalam dugaan kasus TPPO di Benoa tersebut.
Para korban calon ABK itu telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Proses penyerahan korban ke KKP itu dilakukan Selasa (2/9/2025).