Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
  • Penyidik memanggil seorang ASN berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
  • RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.

"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.

Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.

KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.

"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

baca juga

Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.

Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.

KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor

Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 10:36 WIB

Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang

Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang

News | Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:05 WIB

Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa

Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa

News | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 23:17 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×