Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?

Senin, 27 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
  • Penyidik memanggil seorang ASN berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.
  • RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.

"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.

Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.

KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hari ini, penyidik memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RJ yang rumahnya pernah digeledah dalam penyidikan kasus ini.

"Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor

Berdasarkan informasi, RJ adalah Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada periode 2024-2025.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat delapan pegawai Kemenaker sebagai tersangka. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga telah mengumpulkan uang hasil pemerasan senilai Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, pada era Menteri Ida Fauziyah.

Modus yang digunakan adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit, sehingga perusahaan pemohon terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka untuk menghindari denda harian sebesar Rp1 juta per hari.

KPK menduga praktik lancung ini telah berlangsung lama, bahkan sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014) dan Hanif Dhakiri (2014–2019). Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya kini sudah ditahan oleh KPK dalam dua gelombang pada bulan Juli 2025. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI