Baca 10 detik
- Sambil membawa poster, mereka berteriak meminta agar Delpedro dibebaskan.
- Mereka juga meniupkan peluit dan menunjukan kartu merah seolah apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal Sulistiyanto melanggar.
- Dengan ditolaknya gugatan Delpedro, maka status tersangkanya dinyatakan sah.
Delpedro dipersangkakan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU No.1/2024 tentang ITE, hingga Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.