KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras

Senin, 27 Oktober 2025 | 15:47 WIB
KPK Ungkap Alasan Penghentian Kasus Lahan RS Sumber Waras
RS Sumber Waras, Grogol. [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
  • Proses pengadaan dinilai sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
  • Dengan keputusan ini, Pemprov Jakarta berencana melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras sebagai rumah sakit tipe A untuk kepentingan publik.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan untuk Rumah Sakit (RS) Sumber Waras dihentikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam prosesnya, KPK tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras.

"Penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Menurut dia, proses pengadaan lahan itu sudah dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Dengan pemberhentian penyelidikan perkara ini, dia menegaskan bahwa status lahan RS Sumber Waras sudah jelas.

“Proses pengadaan juga sudah dilakukan sesuai prosedur dan legal formilnya," tegas Budi.

Dengan begitu, lanjut Budi, KPK mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melanjutkan pembangunan RS Sumber Waras.

“Jika diperlukan, KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK mengaku menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemprov Jakarta senilai Rp800 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama saat menerima kunjungan Gubernur Jakarta Pramono Anung ke KPK.

Baca Juga: Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali

Bahtiar menjelaskan penghentian penyelidikan ini dihentikan pada 2023 lalu karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut tak cukup bukti.

"Bahwa betul pada 2014 pengadaan tersebut dilakukan langkah penyelidikan oleh KPK. Namun, setelah dilakukan analisis dengan berbagai macam alat bukti ataupun bukti lainnya, KPK memutuskan bahwa bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk dilakukan langkah penyidikan," kata Bahtiar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

"Sehingga di dalam ranah penyelidikan, KPK pada tahun 2023 telah menghentikan terhadap penyelidikan perkara tersebut," tambah dia.

Bahtiar mengaku sudah menyampaikan informasi terkait penyelidikan perkara ini kepada Pramono dan mempersilakan Pemprov Jakarta untuk melakukan pemulihan aset RS Sumber Waras menjadi rumah sakit tipe A.

Pada kesempatan yang sama, Pramono menyebut Pemprov Jakarta berharap agar RS Sumber Waras bisa kembali dimanfaatkan sehingga melakukan konsultasi dengan KPK.

"Dengan demikian bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," tandas politikus PDIP itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI