Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
Warung Bakso Legendaris Jual Babi, DMI pasang spanduk peringatan warung bakso babi di Bantul (Ins
Baca 10 detik
  • Sebuah warung bakso legendaris di Bantul viral karena diketahui menjual bakso berbahan daging babi tanpa mencantumkan keterangan non-halal.

  • DMI Ngestiharjo memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” setelah penjual mengabaikan peringatan untuk memberi label jelas pada produknya.

  • Kasus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan kewajiban hukum mencantumkan label “tidak halal” sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Namun, permintaan tersebut tidak pernah diindahkan. Pihak penjual hanya merespons dengan "nggah-nggih" (bahasa Jawa yang berarti "iya-iya saja") tanpa pernah merealisasikan permintaan tersebut.

4. DMI Ngestiharjo Pasang Spanduk Bakso Babi

Karena teguran tak kunjung membuahkan hasil, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk mengambil langkah tegas.

Mereka berinisiatif membuat dan memasang sendiri spanduk bertuliskan bakso babi, lengkap dengan logo DMI di sudutnya.

Langkah ini diambil bukan untuk melarang penjual berdagang, melainkan sebagai bentuk edukasi dan perlindungan bagi konsumen Muslim agar tidak lagi terkecoh.

DMI menegaskan bahwa yang mereka tuntut adalah transparansi dari penjual.

5. Melanggar Aturan Undang-Undang

Tindakan penjual yang tidak mencantumkan keterangan non-halal secara jelas sejatinya bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga: 6 Artis Muslim Pernah Makan Babi Sampai Ada yang Dipenjara, Rachel Vennya Korban Salah Sangka

Keterangan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau simbol dengan warna yang berbeda agar mudah terlihat.

Aturan ini dibuat untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk yang akurat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha kuliner mengenai vitalnya sebuah kejujuran dan transparansi.

DMI Ngestiharjo menegaskan bahwa mereka tidak melarang aktivitas jual beli tersebut, karena itu adalah hak setiap individu.

Namun, keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak ada lagi konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan.

Pada akhirnya, transparansi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan yang sehat antara penjual dan pembeli di tengah masyarakat yang beragam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI