Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Fakta Viral Bakso Babi di Bantul, Warga Muslim Terkecoh Penjual Dianggap Tak Transparan
Warung Bakso Legendaris Jual Babi, DMI pasang spanduk peringatan warung bakso babi di Bantul (Ins
Baca 10 detik
  • Sebuah warung bakso legendaris di Bantul viral karena diketahui menjual bakso berbahan daging babi tanpa mencantumkan keterangan non-halal.

  • DMI Ngestiharjo memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” setelah penjual mengabaikan peringatan untuk memberi label jelas pada produknya.

  • Kasus ini memicu diskusi luas tentang pentingnya transparansi dan kewajiban hukum mencantumkan label “tidak halal” sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Namun, permintaan tersebut tidak pernah diindahkan. Pihak penjual hanya merespons dengan "nggah-nggih" (bahasa Jawa yang berarti "iya-iya saja") tanpa pernah merealisasikan permintaan tersebut.

4. DMI Ngestiharjo Pasang Spanduk Bakso Babi

Karena teguran tak kunjung membuahkan hasil, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk mengambil langkah tegas.

Mereka berinisiatif membuat dan memasang sendiri spanduk bertuliskan bakso babi, lengkap dengan logo DMI di sudutnya.

Langkah ini diambil bukan untuk melarang penjual berdagang, melainkan sebagai bentuk edukasi dan perlindungan bagi konsumen Muslim agar tidak lagi terkecoh.

DMI menegaskan bahwa yang mereka tuntut adalah transparansi dari penjual.

5. Melanggar Aturan Undang-Undang

Tindakan penjual yang tidak mencantumkan keterangan non-halal secara jelas sejatinya bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan bahwa pelaku usaha yang menggunakan bahan non-halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca Juga: 6 Artis Muslim Pernah Makan Babi Sampai Ada yang Dipenjara, Rachel Vennya Korban Salah Sangka

Keterangan ini bisa berupa tulisan, gambar, atau simbol dengan warna yang berbeda agar mudah terlihat.

Aturan ini dibuat untuk melindungi hak konsumen dalam mendapatkan informasi produk yang akurat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha kuliner mengenai vitalnya sebuah kejujuran dan transparansi.

DMI Ngestiharjo menegaskan bahwa mereka tidak melarang aktivitas jual beli tersebut, karena itu adalah hak setiap individu.

Namun, keterbukaan informasi adalah kunci agar tidak ada lagi konsumen yang merasa tertipu atau dirugikan.

Pada akhirnya, transparansi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan yang sehat antara penjual dan pembeli di tengah masyarakat yang beragam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI