Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:02 WIB
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
Ilustrasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan keterangan pengembangan kasus korupsi di Kabupaten OKU. [ANTARA/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Skandal korupsi 'THR' di Kabupaten OKU kini 'beranak-pinak'.

  • Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra kini jadi tersangka baru.

  • Kasus ini pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.

Suara.com - Lingkaran setan korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) terus melebar.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Parwanto.

Kabar ini menjadi episode terbaru dari drama korupsi berjamaah yang seolah tak ada habisnya di Kabupaten OKU.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Selasa (28/10/2025).

"Benar (ditetapkan tersangka),” katanya singkat.

Selain Parwanto, tiga nama lain yang ikut terseret dalam gelombang baru ini adalah Robi Vitergi (Anggota DPRD dari Fraksi PKB), serta Ahmad Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.

Berawal dari 'Tagihan THR'

Penetapan tersangka baru ini adalah buah dari pengembangan penyidikan yang berawal dari OTT pada Maret 2025.

Saat itu, KPK membongkar praktik culas di mana sejumlah anggota DPRD OKU menagih fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah.

Baca Juga: Penahanan Dipindahkan, Eks Kadis PUPR OKU Dkk Akan Segera Jalani Sidang di PN Palembang

Uang haram itu bahkan dijanjikan akan cair sebelum Lebaran, seolah menjadi 'THR' dari hasil korupsi.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu.

Proyek-proyek yang menjadi bancakan ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) dewan, mencakup rehabilitasi rumah dinas bupati hingga perbaikan jalan.

Jaringan yang Terus Terurai

Pada OTT pertama, KPK telah menjerat tiga anggota DPRD (Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, Umi Hartati), Kadis PUPR Nopriansyah, dan dua pihak swasta.

Dari tangan mereka, KPK mengamankan uang tunai Rp 2,6 miliar yang merupakan bagian dari commitment fee.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI