- Vonis terhadap Nikita terkait kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Kuasa hukum menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.
- Nikita mengatakan masih ada banding, kasasi hingga PK yang bisa ditempuh oleh pihaknya.
Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku keberatan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini terkait kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujar Nikita di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, produk perawatan kulit (skincare) milik Reza Gladys yang menjadi pangkal masalah, memang telah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meskipun demikian, Nikita menunjukkan sikap tegar.
"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ujarnya.
Ia bahkan mengaku bersyukur atas setiap keputusan hakim. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.
"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," jelas Usman.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Jika denda tidak dibayar, ia terancam kurungan tambahan selama tiga bulan. Menariknya, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan padanya, dinyatakan tidak terbukti. (Antara)
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa pukul 12.40 WIB. Ini adalah kelanjutan dari drama hukum yang panjang, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini berpusat pada klaim Nikita yang membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar di BPOM. Dakwaan JPU menyebutkan, Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam bos skincare RGP agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut".
Uang tersebut diduga akan digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).