Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
Nikita Mirzani memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan TPPU di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).
baca 10 detik
  • Vonis terhadap Nikita terkait kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
  • Kuasa hukum menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.
  • Nikita mengatakan masih ada banding, kasasi hingga PK yang bisa ditempuh oleh pihaknya.

Suara.com - Artis kontroversial Nikita Mirzani mengaku keberatan dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini terkait kasus pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia," ujar Nikita di PN Jaksel, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, produk perawatan kulit (skincare) milik Reza Gladys yang menjadi pangkal masalah, memang telah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Meskipun demikian, Nikita menunjukkan sikap tegar.

"Karena ini belum berakhir, masih ada banding, kasasi hingga PK. Jadi, tak ada masalah," ujarnya.

Ia bahkan mengaku bersyukur atas setiap keputusan hakim. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.

"Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya langkah atau apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri," jelas Usman.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita. Jika denda tidak dibayar, ia terancam kurungan tambahan selama tiga bulan. Menariknya, dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga disangkakan padanya, dinyatakan tidak terbukti. (Antara)

baca juga

Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Selasa pukul 12.40 WIB. Ini adalah kelanjutan dari drama hukum yang panjang, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini berpusat pada klaim Nikita yang membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar di BPOM. Dakwaan JPU menyebutkan, Nikita, bersama asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, mengancam bos skincare RGP agar membayar Rp4 miliar sebagai "uang tutup mulut".

Uang tersebut diduga akan digunakan Nikita untuk melunasi sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat

Borok Nikita Mirzani Dibongkar Hakim: Tak Jujur dan Residivis Jadi Alasan Vonis Berat

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:12 WIB

Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?

Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:50 WIB

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:44 WIB

Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

Nikita Mirzani Dipenjara Berapa Kali? Terbaru Divonis 4 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

Lifestyle | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:38 WIB

5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara

5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:47 WIB

Terkini

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

×