- Polda Kepri mengungkap peredaran vape mengandung narkoba yang melibatkan PNS.
- Dalam kasus ini, PNS memesan dengan DJ untuk mengedarkan vape narkoba di sekitar Batam
- Polisi juga masih memburu P, buronan yang kini berada di Malaysia karena berperan memasok vape narkoba.
Suara.com - MAP, pegawai negeri sipil (PNS) salah satu instansi pemerintah di Kota Batam dicokok polisi karena diduga ikut terlibat dalam peredaran liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkoba. Selain MAP, polisi juga telah meringkus seorang disk jokey (DJ) berinisial FP dan GP, seorang sektretaris perusahaan swasta di Batam dalam kasus serupa.
Pengungkapan kasus peredaran vape narkoba disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono. Menurutnya, ada tiga tersangka yang telah ditangkap dalam kasus ini.
“Penangkapan awal terhadap FP, lalu kami kembangkan penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan, mengaku menyerahkan vape itu kepada MAP, melalui GP,” bebernya dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Menurut dia, pihaknya telah lama melakukan penyelidikan terkait kasus ini, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku pertama pada tanggal 22 Oktober 2025.
Dari pengakuan FP, dua botol liquid revil vape tersebut mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN Pinaca. Vape narkoba ini berasal dari seseorang berinisial P yang kini berada di Malaysia. Polisi juga telah memasukan identitas P sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Berdasarkan keterangan FP, telah menjual satu botol liquid vape narkoba kepada pria berinisial MAP melalui perantara seorang perempuan berinisial GP.
“FP mengaku dihubungi oleh GP, yang mengaku seorang pria berinisial MP memberi satu botol liquid vape,” katanya.
Kemudian penyidik melakukan pengembangan pada 23 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan GP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap GP, diketahui pelaku mengutus FP untuk mengantarkan satu botol liquid revil vape ke tempat tinggal MAP di kawasan Batu Ampar.
Baca Juga: Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, MAP datang ke Polda Kepri untuk menyerahkan diri dengan membawa satu botol liquid revil vape yang mengandung narkotika yang diberinya dari FP melalui perantara GP.
“Hasil pemeriksaan MAP mengaku satu botol liquid vape tersebut akan dikonsumsi sendiri olehnya,” kata Anggoro.
Meskipun telah menyerahkan diri, kata Anggoro, proses hukum terhadap MAP dan kedua pelaku lainnya tetap berjalan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyita barang bukti di antaranya tiga botol liquid revil vape yang mengandung narkotika jenis MDMB 4EN Pinaca dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam dan satu unit kendaraan roda empat.
Ketiganya terancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun.