-
KPK mengingatkan Pemprov DKI Jakarta segera memanfaatkan lahan eks RS Sumber Waras yang terbengkalai.
-
Akses jalan menuju lokasi dinilai tidak memadai untuk operasional rumah sakit rujukan tertinggi.
-
Pemprov DKI didesak menyusun rencana induk dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menyusun rencana induk yang jelas terkait pemanfaatan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat. KPK menegaskan aset senilai Rp1,4 triliun yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini tidak boleh lagi terbengkalai.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, menyoroti satu masalah krusial: akses jalan yang belum memadai untuk mendukung pembangunan rumah sakit rujukan tertinggi di lokasi tersebut.
"Saat ini akses jalan yang ada belum memadai untuk mendukung operasional rumah sakit sebagai top referral hospital. Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan lintas sektor terkait penataan akses jalan," ujar Linda dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).
Oleh karena itu, KPK meminta Pemprov DKI untuk segera melakukan tiga langkah utama:
- Menyusun master plan (rencana induk) pembangunan rumah sakit.
- Menata zonasi lahan secara terperinci.
- Menyiapkan infrastruktur pendukung, terutama akses jalan yang layak.
Linda menekankan, koordinasi dengan berbagai pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Peringatan ini disampaikan setelah KPK dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membahas pemulihan aset tersebut pada 16 Oktober, yang dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi pada 24 Oktober 2025.
"Pemulihan aset ini harus dilihat sebagai upaya memperkuat integritas tata kelola dan memastikan aset daerah kembali memberikan nilai manfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (Antara)