Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Tiga hakim yang memvonis lepas koruptor kasus ekspor CPO, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief, dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta
  • Para hakim juga dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp21,9 miliar, sesuai dengan jumlah suap yang diduga mereka terima untuk mengatur vonis
  • Perbuatan para hakim dinilai jaksa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia

Suara.com - Panggung peradilan Indonesia kembali diguncang skandal besar. Tiga hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2022, kini justru berbalik menjadi pesakitan dan dituntut hukuman berat 12 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut adalah hakim ketua Djuyamto serta dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin. Mereka diduga kuat menerima suap miliaran rupiah untuk membebaskan para terdakwa korporasi dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

Tuntutan ini dibacakan dengan tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan surat tuntutan, Rabu (29/10/2025).

Hukuman yang dituntut tidak main-main. Selain kurungan badan selama 12 tahun, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih jauh, para hakim ini juga dituntut untuk mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Djuyamto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar, sementara Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin masing-masing dituntut membayar Rp6,2 miliar. Jika gagal membayar, mereka terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa ketiga hakim ini secara total menerima suap sebesar Rp21,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap. Uang haram tersebut diduga berasal dari para advokat yang mewakili kepentingan korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya," ungkap JPU sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cendol Pandan Meriahkan Syukuran & Silaturahmi Artis Sunda Bersama Irfan Hakim di DeHakims Aviary

Cendol Pandan Meriahkan Syukuran & Silaturahmi Artis Sunda Bersama Irfan Hakim di DeHakims Aviary

Lifestyle | Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:04 WIB

Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025

Christine Hakim Heran Reza Rahadian Tak Masuk Nominasi Sutradara Terbaik FFI 2025

Entertainment | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:45 WIB

Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara

Profil Kairul Soleh, Hakim yang Tolak Salaman Nikita Mirzani usai Vonis 4 Tahun Penjara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:02 WIB

Kisah Christine Hakim Dituduh Pakai Dukun untuk Menang Piala Citra

Kisah Christine Hakim Dituduh Pakai Dukun untuk Menang Piala Citra

Entertainment | Minggu, 26 Oktober 2025 | 10:53 WIB

Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?

Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:34 WIB

Reza Rahadian dan Christine Hakim Ribut Besar Sampai Tak Saling Sapa Gegara Film Pangku

Reza Rahadian dan Christine Hakim Ribut Besar Sampai Tak Saling Sapa Gegara Film Pangku

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:31 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×