Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara

Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:47 WIB
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Ist]
Baca 10 detik
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menilai keterlibatan anak-anak, termasuk pelajar SD, dalam praktik judi online menandakan darurat perlindungan anak di dunia digital.
  • Ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
  • Kemen PPPA kini menggandeng sejumlah kementerian dan kepolisian untuk memperkuat literasi digital serta perlindungan daring bagi anak.
 
 

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online sebagai tanda darurat perlindungan anak di ruang digital.

Pernyataan itu menanggapi temuan Kejaksaan Agung yang mengungkap bahwa sejumlah anak, termasuk pelajar sekolah dasar, terlibat dalam ekosistem judi online, baik sebagai pelaku maupun korban.

Menurut Arifah, fenomena tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

“Judi online meningkatkan risiko kecanduan, tekanan psikologis, serta perilaku menyimpang yang dapat menghambat proses belajar dan tumbuh kembang anak. Negara dan orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut,” kata Arifah kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Ia menilai keterlibatan anak dalam praktik itu mencerminkan lemahnya pengawasan di tiga lingkungan utama, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan berbasis edukasi.

"Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas seperti judi online. Mereka mudah terpengaruh oleh iming-iming hadiah, iklan, maupun konten media sosial," imbuh Arifah

Kemen PPPA kini berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Bareskrim Polri untuk memperkuat literasi digital ramah anak dan mekanisme perlindungan daring.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi daring di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

Ditemukan kalau anak-anak SD sudah mulai berjudi daring dengan slot kecil-kecilan. Kejaksaan Agung mencatat kalau jumlah anak di bawah 18 tahun yang mulai main judi online itu jumlahnya sebanyak 12 orang.

Baca Juga: Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI