Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Antara/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Dua hakim dituntut 12 tahun penjara karena menerima suap dalam kasus korupsi CPO.

  • Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

  • Mereka diduga memvonis lepas tiga korporasi besar dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit.

Suara.com - Dua hakim nonaktif, Djumyanto dan Agam Syarief Baharudin, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Keduanya diyakini menerima suap untuk memvonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (29/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana suap," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

JPU meyakini keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) UU Tipikor. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

Selain pidana penjara, Djumyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada hakim Agam Syarief Baharudin. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,2 miliar (subsider 5 tahun penjara).

Sebelumnya, Djumyanto dan Agam merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi raksasa dalam kasus CPO, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:43 WIB

Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!

Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 11:51 WIB

Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar

Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Terkini

Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda

Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:27 WIB

Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau

Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:25 WIB

Grup Bakrie Bakal Suplai Metanol Hasil Gasifikasi Batu Bara ke Program B50

Grup Bakrie Bakal Suplai Metanol Hasil Gasifikasi Batu Bara ke Program B50

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:25 WIB

Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif

Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:23 WIB

Gandeng Ahli Gizi, Menu MBG Bakal Baru Mulai Agustus

Gandeng Ahli Gizi, Menu MBG Bakal Baru Mulai Agustus

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:19 WIB

Pengamat: Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Tak Lagi Percaya Hukum

Pengamat: Masyarakat Main Hakim Sendiri karena Tak Lagi Percaya Hukum

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI

Kisah Rosidah, Perajin Gula Merah Madura yang Kembangkan Usaha Berkat KUR BRI

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:17 WIB

Main di Film Bapakmu Kiper, Vidi Bule Ungkap Alasan Nyeleneh Suka Jadi Penjaga Gawang

Main di Film Bapakmu Kiper, Vidi Bule Ungkap Alasan Nyeleneh Suka Jadi Penjaga Gawang

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:16 WIB

KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat

KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat

Kalbar | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:13 WIB

Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?

Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:13 WIB

×