- Pengamat sosiologi Universitas Jambi, Idris Sardi, menyatakan bahwa rendahnya literasi hukum memicu tindakan main hakim sendiri.
- Pernyataan tersebut disampaikan oleh Idris Sardi di Jambi pada hari Rabu terkait fenomena perilaku agresif masyarakat.
- Hasil analisis menunjukkan bahwa krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menyebabkan masyarakat memilih menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum.
Suara.com - Pengamat Sosiologi Universitas Jambi (UNJA) Idris Sardi menilai rendahnya literasi hukum serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi faktor yang mendorong terjadinya aksi main hakim sendiri.
Menurut Idris, tindakan main hakim sendiri merupakan bentuk perilaku agresif yang dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok sebagai pelampiasan kemarahan terhadap pihak yang dianggap menjadi penyebab suatu persoalan.
"Main hakim sendiri karena krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum menjadi salah satu faktor yang memicunya," kata Idris Sardi seperti dikutip Suara.com dari Antara, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam teori sosiologi, perilaku agresif muncul ketika seseorang atau kelompok mengalami situasi yang tidak menyenangkan, kemudian melampiaskan emosinya kepada objek tertentu.
Idris mengatakan masyarakat sejatinya memiliki dua instrumen utama untuk mengendalikan perilaku sosial, yakni hukum adat dan hukum formal.
"Masyarakat sejatinya memiliki dua instrumen utama dalam mengendalikan perilaku sosial, yakni hukum adat dan hukum formal," katanya.
Menurut dia, kedua sistem tersebut berfungsi sebagai pedoman sekaligus memberikan sanksi terhadap perilaku yang dianggap menyimpang. Namun, efektivitasnya dapat melemah karena sejumlah faktor, salah satunya persepsi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan.
![Anak perempuan menangisi sang ayah yang diamuk massa usai diduga mencuri seekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) [X/unmag]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/29/53445-anak-perempuan-menangisi-sang-ayah-yang-diamuk-massa-usai-diduga-mencuri-seekor-ayam-di-bali.jpg)
"Efektivitas kedua instrumen itu terkadang melemah akibat beberapa faktor, salah satunya ialah munculnya anggapan bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan," kata dia.
Ia menambahkan, tayangan di media sosial yang menyoroti proses hukum serta anggapan bahwa mencari keadilan membutuhkan biaya besar turut memperkuat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Selain itu, persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum membuat sebagian masyarakat memilih menyelesaikan persoalan di luar mekanisme hukum.
Idris juga menilai minimnya sosialisasi dan penyuluhan hukum menyebabkan tingkat literasi hukum masyarakat masih rendah sehingga kecenderungan melakukan aksi main hakim sendiri semakin kuat.
"Aksi main hakim sendiri yang melibatkan banyak orang umum dipilih karena dianggap memiliki risiko yang lebih kecil," ujarnya.
Menurut dia, ketika muncul kesadaran bersama atas suatu persoalan, masyarakat dapat membentuk gerakan massa yang mendorong terjadinya tindakan kolektif.
Karena itu, Idris menekankan pentingnya memperkuat literasi hukum, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, serta mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.
"Penguatan literasi hukum, peningkatan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum perlu terus didorong agar tindakan main hakim sendiri tidak kembali terjadi di tengah masyarakat," kata Idris.