- UPTD Pusat Asesmen Kompetensi Pemprov Sumut meraih Akreditasi A dari BKN.
- Sumut dinilai siap menjadi pilot project nasional penerapan Manajemen Talenta ASN.
- Sistem Manajemen Talenta ASN diterapkan untuk mencegah jual beli jabatan dan mempercepat mutasi ASN.
Suara.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Asesmen Kompetensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meraih Akreditasi A, predikat tertinggi yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Capaian ini menjadikan Sumut sebagai salah satu daerah yang dinilai paling siap menjadi pilot project penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
"Lewat sistem ini, pengangkatan, rotasi, dan promosi jabatan ASN tidak lagi melalui proses lelang. Manajemen Talenta ASN menggunakan sistem merit, jadi yang memiliki kinerja terbaik bisa dipromosikan tanpa lelang. ASN daerah bisa ke provinsi, begitu juga sebaliknya, semuanya berdasarkan kinerja," kata Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Rabu 29 Oktober 2025.
Bobby menegaskan, penerapan sistem ini akan mempersempit peluang terjadinya praktik jual beli jabatan. Ia mendorong seluruh 33 kabupaten/kota di Sumut segera mengimplementasikan sistem Manajemen Talenta ASN secara penuh.
"Sistem ini akan membuat ASN kita lebih progresif lagi, yang daerah punya cita-cita ke provinsi jangan cari backingan, kenalan yang ngatur jabatan karena semua dinilai dari skor, kinerja bapak/ibu semua, dilihat dari reportnya," ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa dari 643 instansi pemerintah yang menjadi sasaran pembangunan Manajemen Talenta, sebanyak 512 instansi telah menjalankan proses tersebut.
Seluruh pemerintah daerah di Sumut, juga telah menandatangani Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta ASN.
"Saya optimistis Sumut bisa menjadi pilot project nasional, karena 100 persen pemerintah daerahnya berkomitmen menerapkan sistem ini. Sumut berpeluang menjadi yang pertama di Indonesia,” ungkap Zudan.
Menurut Zudan, penerapan sistem ini juga akan mempercepat proses mutasi ASN, karena didukung digitalisasi dan sistem aplikasi yang terintegrasi.
"Kalau lelang cukup memakan waktu, bisa 3 bulan, belum lagi kalau mutasi antar Pemda, dengan sistem ini bisa selesai dalam 3 hari karena dukungan digitalisasi dan aplikasinya sudah tersedia, bapak ibu ga perlu buat lagi," katanya.