Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:45 WIB
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (ANTARA/Dian Hadiyatna).
Baca 10 detik
  • Status PNS dianggap lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.
  • Pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka kesempatan karier yang lebih luas.
  • Menurutnya, kekinian DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, dengan tegas menyatakan mendukung usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, status PNS dianggap lebih memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi bagi para abdi negara.

“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan bahwa status PNS memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para pegawai.

Di sisi lain, ia menilai bahwa pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka kesempatan karier yang lebih luas, mengingat PNS memiliki sistem jenjang karier dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas.

“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, kekinian DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). [Antara]
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). [Antara]

Ia menilai, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS dapat dimasukkan dalam proses revisi tersebut, sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.

“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo

Ia pun berharap revisi UU ASN ke depan dapat lebih berpihak pada kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh aparatur negara, termasuk bagi para PPPK yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI