- Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad dari Fraksi PKB, secara terbuka mendukung usulan agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS demi kepastian status dan kesejahteraan
- Perubahan status menjadi PNS dinilai akan memberikan hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jenjang karier yang lebih jelas
- Usulan ini berpotensi masuk dalam pembahasan revisi UU ASN yang sedang berlangsung di DPR, namun realisasinya masih menunggu kesepakatan dengan pemerintah
Suara.com - Angin segar berembus bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Wacana pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung kini mendapat dukungan kuat dari parlemen, membuka asa baru bagi para abdi negara yang mendambakan kepastian status dan kesejahteraan.
Dukungan tersebut datang dari Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad. Ia secara tegas mendukung usulan agar para PPPK yang telah terbukti mengabdi dapat diangkat menjadi PNS.
Menurutnya, status kepegawaian PNS menawarkan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih solid.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayakan mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (28/10/2025).
Ali Ahmad memaparkan, perubahan status ini bukan sekadar soal gengsi, melainkan tentang hak-hak fundamental yang akan berdampak langsung pada kualitas hidup para pegawai.
Dengan menjadi PNS, mereka akan memperoleh hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun yang menjadi jaminan di hari tua, tunjangan keluarga, serta jaminan kesehatan yang lebih komprehensif. Hal ini diyakini akan melejitkan motivasi kerja mereka.
Tak hanya itu, legislator dari Dapil Malang Raya ini juga menyoroti soal pengembangan karier. Ia menjelaskan bahwa status PNS membuka pintu kesempatan karier yang jauh lebih luas dan terstruktur, dengan sistem jenjang dan peluang kenaikan pangkat yang lebih jelas dibandingkan status PPPK.
“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ali sebagaimana dilansir Antara.
Momentum untuk merealisasikan usulan ini dinilai sangat tepat. Ali Ahmad menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Baca Juga: Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
Ia menilai, aspirasi pengangkatan PPPK menjadi PNS ini sangat mungkin untuk dimasukkan dalam proses revisi tersebut, asalkan ada kemauan politik dan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” tegasnya.