Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:17 WIB
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
Ilustrasi korupsi kuota haji. [Ist]
  • KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dari biro perjalanan haji (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024
  • Kuota tambahan haji sebanyak 20.000 diduga tidak dibagi sesuai aturan 92% reguler dan 8% khusus, melainkan dibagi rata 50:50 yang menguntungkan travel haji khusus
  • Penyitaan dilakukan setelah KPK memeriksa dua perwakilan biro travel dan seorang pejabat Kanwil Kemenag DIY sebagai saksi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru dalam penyelidikan skandal korupsi penyelenggaraan haji, dengan menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Tindakan tegas ini diambil setelah memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Pemeriksaan yang digelar pada Kamis (23/10/2025) itu menghadirkan dua perwakilan biro perjalanan haji berinisial LWS dan MM, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Bahiej.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset finansial tersebut dilakukan di Yogyakarta dan secara spesifik menargetkan pihak swasta.

"Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/10/2025).

Budi menegaskan bahwa uang asing tersebut murni disita dari tangan penyelenggara haji, bukan dari pejabat Kemenag yang turut diperiksa.

“PIHK,” ucap Budi.

Mengungkap Akar Masalah Korupsi Kuota Haji

Dugaan korupsi ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Indonesia untuk tahun 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo pada 2023.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen sisanya untuk kuota haji khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga kuat melanggar hukum. Alih-alih mengikuti rasio 92:8, kuota tambahan itu justru dibagi rata.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Penyimpangan alokasi ini secara langsung menguntungkan biro travel haji khusus, karena biaya yang mereka kenakan jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler diduga dialihkan menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?

Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta

Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:28 WIB

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh

Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:20 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB