Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara

Bangun Santoso

Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:17 WIB
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
Ilustrasi korupsi kuota haji. [Ist]
baca 10 detik
  • KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dari biro perjalanan haji (PIHK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024
  • Kuota tambahan haji sebanyak 20.000 diduga tidak dibagi sesuai aturan 92% reguler dan 8% khusus, melainkan dibagi rata 50:50 yang menguntungkan travel haji khusus
  • Penyitaan dilakukan setelah KPK memeriksa dua perwakilan biro travel dan seorang pejabat Kanwil Kemenag DIY sebagai saksi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru dalam penyelidikan skandal korupsi penyelenggaraan haji, dengan menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Tindakan tegas ini diambil setelah memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan penyelewengan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Pemeriksaan yang digelar pada Kamis (23/10/2025) itu menghadirkan dua perwakilan biro perjalanan haji berinisial LWS dan MM, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Bahiej.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset finansial tersebut dilakukan di Yogyakarta dan secara spesifik menargetkan pihak swasta.

"Penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (30/10/2025).

Budi menegaskan bahwa uang asing tersebut murni disita dari tangan penyelenggara haji, bukan dari pejabat Kemenag yang turut diperiksa.

“PIHK,” ucap Budi.

Mengungkap Akar Masalah Korupsi Kuota Haji

Dugaan korupsi ini berawal dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Indonesia untuk tahun 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo pada 2023.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen sisanya untuk kuota haji khusus.

baca juga

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga kuat melanggar hukum. Alih-alih mengikuti rasio 92:8, kuota tambahan itu justru dibagi rata.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Penyimpangan alokasi ini secara langsung menguntungkan biro travel haji khusus, karena biaya yang mereka kenakan jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler. Kuota yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler diduga dialihkan menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?

Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta

Skandal Korupsi Whoosh: KPK Usut Mark Up Gila-gilaan, Tapi Ajak Publik Tetap Naik Kereta

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:28 WIB

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh

Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:20 WIB

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:20 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Terkini

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Sengketa HGB di STC, Dewan Cek Ruko yang Disegel Pemkot Pekanbaru

Riau | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:11 WIB

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

JKIND Rayakan Eksistensi 25 Tahun dalam Industri Kaca Film di Pameran GIIAS 2026

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Andai Dapat Restu dari Presiden Prabowo dan FIFA, Erick Thohir Gas Maju Lagi Jadi Ketum PSSI

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:58 WIB

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:55 WIB

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49 WIB

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 20:45 WIB

×