- Mereka menuntut agar pemerintah memperlakukan guru madrasah setara dengan guru di sekolah umum.
- Heri mengatakan pemerintah selama ini tidak memberikan kuota P3K maupun ASN bagi guru madrasah.
- Heri menilai, ketimpangan ini sudah berlangsung terlalu lama dan perlu keberpihakan langsung dari Presiden.
Lebij lanjut, Heri juga menyentil ketidakadilan dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Ia mempertanyakan mengapa pendidikan madrasah berada di bawah Kementerian Agama, bukan di bawah lembaga pendidikan nasional.
“Kok kami berdasarkan Islam, kemudian ada di Kementerian Agama? Ini gimana sebenarnya aturannya? Kami sebenarnya mengusulkan, kalau bisa ini dikelola secara profesional. Kementerian Agama biarkan mengelola agama, pendidikan ada lagi,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola pendidikan madrasah di Indonesia.
"Saya ingin ada sebuah badan lembaga pengelola, badan pengelola lembaga pendidikan madrasah di Indonesia ini. Sehingga khusus pendidikan madrasah itu dikelola oleh sebuah badan, bukan oleh sebuah kementerian agama,” pungkasnya.
Aksi hari ini diikuti berbagai organisasi guru madrasah, termasuk PGIN, PGSI, PGMM, dan PGMNI.