Pemerintah Pusat Siap Jadi 'Bankir' Pemda dan BUMN Jika Kekurangan Duit

Kamis, 30 Oktober 2025 | 08:29 WIB
Pemerintah Pusat Siap Jadi 'Bankir' Pemda dan BUMN Jika Kekurangan Duit
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menko Perekonomian Airlangga dalam konfrensi pers di Istana Negara, Rabu (29/10/2025). Foto Novian-Suara.com
Baca 10 detik
  • Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto.
  • Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek.
  • Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang. 

Suara.com - Pemerintah Pusat resmi membuka keran untuk menjadi kreditur bagi Pemerintah Daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, bertujuan menjamin kelancaran pembangunan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa alasan utama kebijakan ini adalah mengatasi kekurangan likuiditas jangka pendek yang sering dialami Pemda, terutama di awal atau akhir tahun anggaran.

"Jadi pada akhir tahun atau awal tahun kadang-kadang Pemda kekurangan uang, jadi ya untuk itu saja. Utamanya itu untuk memenuhi kebutuhan uang jangka pendek," kata Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Meskipun fokusnya adalah kebutuhan likuiditas jangka pendek, PP Nomor 38 Tahun 2025 juga membuka peluang pinjaman untuk kebutuhan jangka panjang. Pasal 6 beleid tersebut menegaskan bahwa pinjaman ini diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan.

Tujuan utama pinjaman dari APBN ini sangat strategis, meliputi:

  • Mendukung Pembangunan dan Infrastruktur: Memastikan proyek-proyek vital Pemda dan BUMD tidak terhambat dana.
  • Penyediaan Pelayanan Umum: Memperkuat kualitas layanan publik di daerah.
  • Pemberdayaan Industri Dalam Negeri: Mendorong sektor ekonomi produktif.
  • Mendukung Kebijakan Strategis Pemerintah Pusat.

Meski demikian, Menkeu Purbaya mengaku bahwa skema rinci dan batas maksimal (limit) pinjaman ini masih dalam tahap pematangan.

"Kita lihat juga kalau butuh jangka panjang, ada proyeknya, jelas kita lihat juga. (Skema dan limitnya) belum sampai sana," ucap Purbaya.

Baca Juga: Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI