Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:03 WIB
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
Kolase foto Anggota DPR yang berstatus nonaktif dan kini dihadapkan pada Sidang MKD DPR, berturut-turut dari kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. [Ist]
baca 10 detik
  • Formappi nilai sidang etik lima anggota DPR nonaktif jadi ujian independensi MKD DPR RI.
  • Lucius Karus kritik keputusan partai menonaktifkan anggota DPR tanpa dasar hukum jelas dan sah.
  • MKD diminta tegas jaga kehormatan parlemen dengan memberhentikan anggota yang langgar kode etik.

Suara.com - Proses etik terhadap lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing merupakan ujian besar bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk membuktikan independensinya dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, proses tersebut mendapat perhatian publik.

"Proses etik di MKD terhadap lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan oleh partai masing-masing memang tergolong unik," kata Lucius saat dihubungi Suara.com, Kamis (30/10/2025).

Lucius menjelaskan, sidang MKD dilakukan setelah partai politik menonaktifkan kelima anggotanya menyusul desakan publik melalui aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Menurutnya, keputusan partai yang menonaktifkan anggota DPR tanpa dasar hukum jelas adalah langkah tergesa-gesa.

Istilah nonaktif, kata Lucius, tidak dikenal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR.

"Keputusan itu nampak dibuat tergesa-gesa dan sekadar untuk meredam kemarahan publik saja. Partai nampak tak berani bersikap tegas karena takut dengan publik," kritiknya.

Ia menilai, ketidaktegasan partai justru membebani MKD yang kini harus memproses kelima anggota DPR nonaktif sesuai Tata Beracara MKD.

"Akan jadi beban berat jika MKD justru diperalat partai-partai dari kelima anggota DPR nonaktif itu untuk mengembalikan status kelimanya sebagai anggota DPR aktif," tegas Lucius.

baca juga

Lucius menekankan, proses etik ini menjadi ujian independensi MKD dalam menjaga marwah lembaga.

"Apakah mereka bisa independen menjadi 'penjaga etika' anggota DPR," ujarnya.

Bekerja Tanpa Intervensi

Menurutnya, apabila MKD benar-benar bekerja tanpa intervensi partai, maka keputusan final seharusnya jelas, yakni memberhentikan kelima anggota tersebut karena melanggar kode etik.

"Pelanggaran itu nyata dan sudah diakui oleh masing-masing partai. Pengakuan itu terbukti dengan adanya keputusan untuk menonaktifkan kelima anggota tersebut karena tuntutan publik yang menilai kelimanya tidak layak menjadi anggota DPR," jelasnya.

Lucius menegaskan, penegakan etik oleh MKD bertujuan untuk menjaga kehormatan, citra, dan wibawa parlemen dari perilaku yang mencederai kepercayaan rakyat.

"Kalau rakyat sebagai pemilik mandat anggota DPR, maka mencoreng kehormatan rakyat sekaligus berarti mencoreng kehormatan parlemen yang merupakan lembaga representasi rakyat," ujarnya.

Dari logika tersebut, Lucius menyimpulkan bahwa tidak ada alasan bagi MKD untuk menjadikan sidang etik sebagai ajang menguji opini publik.

"Forum MKD mestinya hanya sebagai proses formal untuk memastikan keinginan publik terpenuhi," pungkasnya.

Sebelumnya, MKD DPR RI telah menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang dinilai memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD.

Dalam Rapat Internal MKD yang digelar tertutup pada Rabu (29/10/2025), lembaga ini juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap anggota DPR berstatus nonaktif.

Rapat yang dipimpin Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam tersebut dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

"Dalam rapat tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan beberapa hal penting," ujar Nazaruddin dalam keterangannya kepada Suara.com, Kamis (30/10/2025).

Lima perkara pengaduan yang akan ditindaklanjuti memiliki nomor registrasi 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Selain itu, MKD menyetujui penanganan lanjutan terhadap anggota DPR RI berstatus nonaktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:29 WIB

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Terkini

Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta

Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 17:19 WIB

Debu Proyek Reklamasi KCN Terbang ke Rumah Warga, Sehari Bisa Nyapu-Ngepel 5 Kali

Debu Proyek Reklamasi KCN Terbang ke Rumah Warga, Sehari Bisa Nyapu-Ngepel 5 Kali

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:16 WIB

365 Repeat The Year, Thriller Time Travel dengan Alur Penuh Plot Twist

365 Repeat The Year, Thriller Time Travel dengan Alur Penuh Plot Twist

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:10 WIB

Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam

Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:08 WIB

Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk

Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 17:07 WIB

Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi

Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 17:06 WIB

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

×