Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 02 November 2025 | 19:25 WIB
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
Mendagri Tito Karnavian. (Ist)
  • Kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah
  • Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Pernyataan tersebut merupakan upaya untuk memastikan sinergi pusat dan daerah berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Tito menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menurut Tito, PSN merupakan program prioritas presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis, Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai, arahan Mendagri Tito Karnavian bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional kepala daerah. Menurutnya, apa yang disampaikan Mendagri memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014.

“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku,” kata Yahnu, Minggu (2/11/2025).

Yahnu menambahkan, pendekatan hukum memang perlu diterapkan untuk memastikan pelaksanaan PSN, namun pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi.

“Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.

Yahnu menilai, arahan Tito Karnavian dalam Rakor di IPDN menunjukkan pendekatan moderat atau “jalan tengah”, yang berupaya menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap otonomi daerah.

Pendekatan ini memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam dan efektif tanpa mengabaikan kemandirian daerah, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

“Pendekatan seperti ini memastikan pembangunan nasional tetap berjalan sesuai arah presiden, namun tetap menghormati otonomi daerah yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Indonesia,” ujar Yahnu.

Arahan Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak hanya menuntut, tetapi juga akan memberikan dukungan nyata kepada pemda yang serius melaksanakan PSN. Pemda yang memiliki kinerja baik, tata kelola anggaran efisien, dan hasil nyata di lapangan akan memperoleh dukungan anggaran tambahan dari Kemendagri.

Menurut Yahnu, hal tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri tidak berniat menghukum daerah, melainkan membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif.

“Pendekatan kolaboratif menjadi kunci agar kebijakan nasional dapat terlaksana tanpa mengorbankan esensi desentralisasi,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan

Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:43 WIB

Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran

Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:57 WIB

Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland

Dicoret dari PSN, PIK 2 Buka Suara Soal Nasib Proyek Tropical Coastland

Bisnis | Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:46 WIB

Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras

Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:01 WIB

Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!

Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 21:45 WIB

Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif

Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 19:55 WIB

Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama

Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama

News | Senin, 27 Oktober 2025 | 18:18 WIB

Terkini

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

Khotbah Idulfitri Haedar Nashir: Peradaban Modern di Ambang Kehancuran Akibat Ulah 'Predator' Dunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 09:18 WIB

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB