Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Senin, 03 November 2025 | 17:56 WIB
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
Soeharto mau diangkat jadi pahlawan [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Amnesty International kritik pencalonan Soeharto sebagai pahlawan nasional karena dinilai tidak transparan.

  • Proses ini dituding sarat konflik kepentingan dan berpotensi menciptakan ekosistem impunitas sempurna.

  • Karena catatan masa lalunya, Amnesty menilai Soeharto bahkan tidak layak masuk dalam nominasi.

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengkritik proses pencalonan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional karena dinilai tidak transparan dan sarat konflik kepentingan. Organisasi hak asasi manusia tersebut menyebut bahwa proses ini menunjukkan adanya "ekosistem impunitas sempurna."

Kritik ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Jakarta, Senin (3/11/2025). Manajer Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari seleksi hingga keputusan akhir, berpotensi tidak objektif. 

"Ekosistem penganugerahan ini patut dikritisi karena menunjukkan impunitas yang sempurna. Keputusan finalnya berada di istana, yang kita tahu diisi oleh orang yang pernah menjadi bagian dari keluarga Soeharto," ujar Haeril Halim.

Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait posisi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menurutnya diisi oleh figur yang sangat dekat dengan lingkaran kekuasaan saat ini.

"Ini adalah ekosistem impunitas sempurna yang sedang dipertontonkan oleh pemerintah," tegasnya.

Lebih lanjut, Hairul mengatakan adanya upaya sistematis untuk membersihkan dosa-dosa Soeharto dan menulis ulang sejarah Orde Baru. Ia merujuk pada pernyataan beberapa pejabat yang dinilai menyangkal terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Ada proses penulisan sejarah ulang yang ingin mencuci dosa rezim pada masa Orde Baru," katanya.

Atas dasar catatan sejarah tersebut, Amnesty memandang Soeharto tidak layak untuk diberi gelar pahlawan.

"Atas dasar itulah, Soeharto ini bahkan tidak layak masuk dalam nominasi," pungkas Haeril Halim.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi

Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi

News | Senin, 03 November 2025 | 16:51 WIB

Mensos: Usulan Pahlawan Nasional Soeharto Penuhi Syarat Formal!

Mensos: Usulan Pahlawan Nasional Soeharto Penuhi Syarat Formal!

Video | Senin, 03 November 2025 | 16:15 WIB

Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak

Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak

News | Senin, 03 November 2025 | 15:41 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×