Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 04 November 2025 | 18:07 WIB
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
baca 10 detik
  • Pernyataan Adies Kadir yang sempat memicu kontroversi di publik dinilai hanya keseleo lidah alias slip of the tongue. 
  • Ahli Hukum menganggap jika ucapan Adies Kadir tidak melanggar etik.
  • Selain itu, ahli juga menganggap kasus ini harusnya sudah disetop karena pelapornya sudah mencabut laporan di MKD. 

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir hanya karena selip lidah alias slip of the tongue.

Satya menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan. Pernyataan itu disampaikan Satya saat dihadirkan dalam sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sidang ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, dalam sidang tersebut meminta penjelasan mendalam mengenai konteks ucapan Adies Kadir.

“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.

Menanggapi pertanyaan itu, Satya menegaskan jika tidak menemukan adanya pelanggaran atas pernyataan Adies Kadir. 

“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan," katanya.

Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik. “Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.

Mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur kode etik dewan, Satya menyebut tidak ada indikasi pelanggaran.

baca juga

“Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ada unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Satya juga menyoroti penonaktifan sejumlah anggota DPR yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana.

Ia menilai keputusan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.

“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” ujarnya.

Satya juga menyebut jika pelapor kasus Adies Kadir sudah mencabut aduannya di MKD. 

“Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

News | Selasa, 04 November 2025 | 17:18 WIB

Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran

News | Selasa, 04 November 2025 | 12:05 WIB

Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi

Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi

News | Selasa, 04 November 2025 | 10:13 WIB

Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong

Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong

News | Sabtu, 01 November 2025 | 12:52 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×