Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue

Selasa, 04 November 2025 | 18:07 WIB
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
Baca 10 detik
  • Pernyataan Adies Kadir yang sempat memicu kontroversi di publik dinilai hanya keseleo lidah alias slip of the tongue. 
  • Ahli Hukum menganggap jika ucapan Adies Kadir tidak melanggar etik.
  • Selain itu, ahli juga menganggap kasus ini harusnya sudah disetop karena pelapornya sudah mencabut laporan di MKD. 

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Profesor Satya Arinanto menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir hanya karena selip lidah alias slip of the tongue.

Satya menyatakan bahwa ucapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan terhadap masyarakat maupun pelanggaran etika sebagai anggota dewan. Pernyataan itu disampaikan Satya saat dihadirkan dalam sebagai saksi ahli dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sidang ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yaitu Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya.

Anggota MKD Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, dalam sidang tersebut meminta penjelasan mendalam mengenai konteks ucapan Adies Kadir.

“Apakah pernyataan yang tadi disebut slip of the tongue itu mengandung unsur penghinaan kepada masyarakat?” tanya Soedeson.

Menanggapi pertanyaan itu, Satya menegaskan jika tidak menemukan adanya pelanggaran atas pernyataan Adies Kadir. 

“Tidak ada. Beliau hanya menjelaskan soal kenaikan tunjangan beras dan transportasi. Keesokan harinya juga sudah diklarifikasi. Justru yang dikritik masyarakat itu sebenarnya soal tunjangan perumahan," katanya.

Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan Adies sehari setelah pernyataan tersebut merupakan sikap yang benar dan wajar dari seorang pejabat publik. “Itu sudah sewajarnya dilakukan. Artinya, beliau menyadari ada slip of the tongue dan segera memperbaikinya. Hal itu justru menunjukkan tanggung jawab,” tegasnya.

Mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang MD3 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur kode etik dewan, Satya menyebut tidak ada indikasi pelanggaran.

Baca Juga: Kritik Rezim Prabowo, Mantan Jaksa Agung Bongkar Manuver Politik Muluskan Gelar Pahlawan Soeharto

“Sepanjang video yang saya tonton, saya tidak melihat ada pelanggaran etik maupun hukum. Tidak ada unsur penghinaan atau pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Satya juga menyoroti penonaktifan sejumlah anggota DPR yang terjadi secara serentak setelah rapat di Istana.

Ia menilai keputusan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan prosedur penegakan etik di DPR.

“Kalau memang melakukan pelanggaran, seharusnya saat itu juga diumumkan. Tapi penonaktifan itu baru terjadi setelah rapat di Istana. Saya tidak tahu rapatnya apa, tapi terlihat tidak konsisten,” ujarnya.

Satya juga menyebut jika pelapor kasus Adies Kadir sudah mencabut aduannya di MKD. 

“Kalau laporan sudah dicabut, ya kasusnya selesai. Tidak ada masalah lagi,” kata dia.

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR, Ini Penyebabnya!

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR, Ini Penyebabnya!

Video
Senin, 01 September 2025 | 07:00 WIB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI