KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 05 November 2025 | 12:44 WIB
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid. [Dok Mediacenter Riau]
Baca 10 detik
  • KPK memastikan kasus korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid adalah pemerasan atau 'jatah preman', bukan suap seperti dugaan awal
  • Abdul Wahid diduga menggunakan dua elite partai PKB Riau, Tata Maulana dan Dani M Nursalam, sebagai perantara untuk memeras Dinas PUPR terkait penambahan anggaran proyek
  • Setiap penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR diduga dikenai 'jatah preman' dengan persentase tertentu yang disetorkan kepada kepala daerah

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar modus operandi di balik kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Jauh dari dugaan suap yang sempat beredar, KPK mengungkap adanya praktik pemerasan atau yang lebih dikenal dengan istilah 'jatah preman' dalam penganggaran proyek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Abdul Wahid adalah pemerasan. Praktik lancung ini diduga dijalankan dengan rapi melalui dua orang kepercayaannya yang memiliki koneksi kuat di lingkaran partai politiknya.

Dua orang tersebut, Tata Maulana (TM) dan Dani M Nursalam (DMN), disebut menjadi perpanjangan tangan Abdul Wahid untuk memeras pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Keduanya merupakan rekan Abdul Wahid di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Abdul Wahid menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau, sementara Dani M Nursalam adalah wakil ketua dan Tata Maulana menjabat wakil sekretaris.

Melalui kedua orang inilah, modus pemerasan terkait penambahan anggaran untuk proyek-proyek tertentu di Dinas PUPR diduga berjalan mulus.

"Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau," terang Budi Prasetyo.

Budi memaparkan bahwa setiap penambahan anggaran untuk proyek tertentu di dinas tersebut selalu diikuti dengan permintaan 'jatah' untuk sang kepala daerah. Meskipun enggan merinci proyek apa saja yang menjadi sasaran, Budi menegaskan bahwa pola ini sudah menjadi modus utama.

“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” pungkasnya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK tidak hanya mengamankan Abdul Wahid, Tata Maulana, dan Dani M Nursalam. Total ada delapan orang lainnya yang turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, mengindikasikan jaringan korupsi yang lebih luas.

Baca Juga: Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI