-
Oknum ASN Kota Pasuruan (BE, 39) ditangkap Polres Probolinggo Kota karena memperkosa keponakannya (16) hingga tiga kali.
-
Pelaku menggunakan bujuk rayu, janji, dan iming-iming untuk memperdaya korban.
-
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Statusnya sebagai paman kandung korban menjadi faktor yang memudahkan pelaku melancarkan aksinya karena adanya hubungan kepercayaan keluarga.
Penetapan tersangka dilakukan pada 28 Oktober 2025 setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti kuat, melakukan pemeriksaan saksi, dan visum et repertum terhadap korban.
4. Polisi Sita Bukti Kunci dan Bantah Isu Video Asusila
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban dan dua unit telepon genggam milik pelaku dan korban.
Terkait isu yang sempat beredar di media sosial mengenai adanya video mesum yang menampilkan keduanya, pihak kepolisian membantah tegas.
5. Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini mengatur sanksi pidana yang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk penanganan dan perlindungan korban.
Baca Juga: Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya