Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks

Kamis, 06 November 2025 | 12:45 WIB
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Nafa Urbach mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Baca 10 detik
  • Selama proses persidangan, tidak ada pendalaman serius mengenai aspek etik dari tindakan atau pernyataan kelima anggota tersebut.
  • Lucius Karus mengingatkan bahwa MKD dan kode etik DPR seharusnya dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.
  • Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.
Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Sidang MKD DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

Putusan MKD

Sebelumnya, Mahkahmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota DPR RI nonaktif. Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.

Meski demikian, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI.

Untuk mereka yang diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh MKD adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni.

  • Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah dan Dinonaktifkan 3 Bulan
  • Eko Patrio Dihukum Nonaktif 4 Bulan
  • Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan

Adang memastikan jika tiga anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak akan menerima gaji hingga tunjangan apapun.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI