Baca 10 detik
- Selama proses persidangan, tidak ada pendalaman serius mengenai aspek etik dari tindakan atau pernyataan kelima anggota tersebut.
- Lucius Karus mengingatkan bahwa MKD dan kode etik DPR seharusnya dibuat untuk menjaga kehormatan DPR.
- Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.

Sebelumnya, Mahkahmah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan nasib lima anggota DPR RI nonaktif. Hasilnya tiga anggota DPR RI dari lima dinyatakan bersalah dan dihukum penonaktifan dengan masa hukuman berbeda.
Meski demikian, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah oleh MKD DPR RI.
Untuk mereka yang diputuskan bersalah melanggar kode etik oleh MKD adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni.
- Nafa Urbach Dinyatakan Bersalah dan Dinonaktifkan 3 Bulan
- Eko Patrio Dihukum Nonaktif 4 Bulan
- Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan
Adang memastikan jika tiga anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak akan menerima gaji hingga tunjangan apapun.