Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 November 2025 | 17:36 WIB
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
baca 10 detik
  • Bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.
  • Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. 

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, menyampaikan novum atau keadaan baru dengan delapan bukti baru dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Penasihat Hukum Adam, Nurwidiatmo menjelaskan bahwa bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun 2011-2015.

“Bahwa Novum ini membuktikan adanya kenaikan pendapatan dan keuntungan serta kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana setiap tahunnya, di masa kepemimpinan Pemohon PK dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASABRI (Persero),” kata Nurwidiatmo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa kepemimpinan Adam menunjukkan tidak ada kerugian, yang telah dibuktikan dengan adanya dividen sebagai bagian dari keuntungan.

Nurwidiatmo menegaskan dividen hanya akan didapatkan jika terdapat keuntungan sehingga tidak ada dasar yang membebankan pertanggungjawaban apapun mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Adam.

Menurut Nurwidiatmo, laporan RUPS PT Asabri tentang persetujuan atas laporan keuangan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2011 sampai 2015 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pilihan BPK menunjukkan kenaikan pendapatan dan keuntungan PT ASABRI (Persero) yang signifikan, kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana.

Dengan begitu, dia menegaskan negara mendapatkan keuntungan yaitu setoran pajak penghasilan atas keuntungan dan dividen dari PT Asabri.

Penasihat Hukum Adam, Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.

Bukti itu disebut menunjukkan bahwa uang Adam tidak berasal dari PT Asabri, tetapi yang pengembalian atas pinjaman pribadi dari Hardjani Prem Rachmad serta pengembalian modal dan keuntungan saham Antam dari Sutedy Alwan Anis.

baca juga

Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. Menurut Ira, ada beberapa hal yang bisa dibuktikan melalui pemberitaan tersebut.

Ira menjelaskan berita itu menunjukkan bahwa saham-saham yang dinyatakan merugi pada masa kepemimpinanAdam tahun 2012-2016 hingga kini masih tercatat dalam portofolio PT Asbri dan tidak pernah hilang. Bahkan, lanjut dia, pada saat dilakukan penjualan, saham-saham tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi PT Asabri.

“Bahwa di dalam pemberitaan tersebut, terdapat salah satu saham yaitu BTEK yang dakwaan dan putusan dinyatakan merugikan PT Asabri namun faktanya setelah dijual justru mendapatkan keuntungan dan nilai sahamnya bertambah. Hal tersebut membuktikan bahwa pada masa kepemimpinan Pemohon PK, saham tersebut tidak hilang, masih ada, dan tetap dimiliki oleh PT Asbri(Persero),” tutur Ira.

“Bahwa kerugian PT Asabri (Persero) yang dihitung berdasarkan perkiraan atau spekulasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah keliru dan tidak berdasar hukum dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tambah dia.

Terakhir, bukti kedelapan ialah aplikasi Stockbit yang merupakan platform investasi saham digital yang menunjukkan fitur jual beli saham, analisis, dan diskusi pasar dalam satu tempat yang sudah berizin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi  PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. [Suara.com/Yaumal]
Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. [Suara.com/Yaumal]

Dia menuturkan bukti ini menjelaskan tentang saham-saham yang telah dipertimbangkan dalam putusan yang merugikan keuangan negara adalah keliru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

News | Rabu, 05 November 2025 | 19:42 WIB

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Terkini

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

×