Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 06 November 2025 | 17:36 WIB
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
baca 10 detik
  • Bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.
  • Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. 

Suara.com - Tim Kuasa Hukum Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016, Adam Rachmat Damiri, menyampaikan novum atau keadaan baru dengan delapan bukti baru dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Penasihat Hukum Adam, Nurwidiatmo menjelaskan bahwa bukti 1 hingga 5 yang diajukan ialah neraca dan laporan laba rugi yang tertera di dalam risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tentang persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun 2011-2015.

“Bahwa Novum ini membuktikan adanya kenaikan pendapatan dan keuntungan serta kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana setiap tahunnya, di masa kepemimpinan Pemohon PK dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ASABRI (Persero),” kata Nurwidiatmo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Dia menjelaskan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada masa kepemimpinan Adam menunjukkan tidak ada kerugian, yang telah dibuktikan dengan adanya dividen sebagai bagian dari keuntungan.

Nurwidiatmo menegaskan dividen hanya akan didapatkan jika terdapat keuntungan sehingga tidak ada dasar yang membebankan pertanggungjawaban apapun mengenai penggantian kerugian keuangan negara yang dibebankan terhadap Adam.

Menurut Nurwidiatmo, laporan RUPS PT Asabri tentang persetujuan atas laporan keuangan tahunan dan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2011 sampai 2015 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) pilihan BPK menunjukkan kenaikan pendapatan dan keuntungan PT ASABRI (Persero) yang signifikan, kenaikan pendapatan investasi saham dan reksadana.

Dengan begitu, dia menegaskan negara mendapatkan keuntungan yaitu setoran pajak penghasilan atas keuntungan dan dividen dari PT Asabri.

Penasihat Hukum Adam, Ira Kharisma menyebutkan bukti keenam berupa mutasi rekening BNI dan BCA periode 2019-2020.

Bukti itu disebut menunjukkan bahwa uang Adam tidak berasal dari PT Asabri, tetapi yang pengembalian atas pinjaman pribadi dari Hardjani Prem Rachmad serta pengembalian modal dan keuntungan saham Antam dari Sutedy Alwan Anis.

baca juga

Bukti ketujuh ialah pemberitaan dengan judul ‘Portofolio Asabri di 11 Saham Bertambah, Totalnya Bernilai Rp 1,14 Triliun’. Menurut Ira, ada beberapa hal yang bisa dibuktikan melalui pemberitaan tersebut.

Ira menjelaskan berita itu menunjukkan bahwa saham-saham yang dinyatakan merugi pada masa kepemimpinanAdam tahun 2012-2016 hingga kini masih tercatat dalam portofolio PT Asbri dan tidak pernah hilang. Bahkan, lanjut dia, pada saat dilakukan penjualan, saham-saham tersebut justru menghasilkan keuntungan bagi PT Asabri.

“Bahwa di dalam pemberitaan tersebut, terdapat salah satu saham yaitu BTEK yang dakwaan dan putusan dinyatakan merugikan PT Asabri namun faktanya setelah dijual justru mendapatkan keuntungan dan nilai sahamnya bertambah. Hal tersebut membuktikan bahwa pada masa kepemimpinan Pemohon PK, saham tersebut tidak hilang, masih ada, dan tetap dimiliki oleh PT Asbri(Persero),” tutur Ira.

“Bahwa kerugian PT Asabri (Persero) yang dihitung berdasarkan perkiraan atau spekulasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah keliru dan tidak berdasar hukum dikarenakan Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara,” tambah dia.

Terakhir, bukti kedelapan ialah aplikasi Stockbit yang merupakan platform investasi saham digital yang menunjukkan fitur jual beli saham, analisis, dan diskusi pasar dalam satu tempat yang sudah berizin dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK).

Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi  PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. [Suara.com/Yaumal]
Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terdakwa korupsi PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun. [Suara.com/Yaumal]

Dia menuturkan bukti ini menjelaskan tentang saham-saham yang telah dipertimbangkan dalam putusan yang merugikan keuangan negara adalah keliru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus

News | Rabu, 05 November 2025 | 19:42 WIB

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Adam Damiri Lawan Vonis Korupsi Asabri: Kuasa Hukum Temukan 6 Novum

Video | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:05 WIB

Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

Ajukan PK, Adam Damiri Beberkan 6 Bukti Baru Kasus Korupsi Asabri

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

Pede Bawa 4 Novum Baru, Adam Damiri Siap Ajukan PK ke PN Jakpus Kamis Besok

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Terkini

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB