Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Kamis, 06 November 2025 | 22:10 WIB
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan merespons tuntutan buruh dari atas mobil komando di depan Gedung DPR, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Aher dari DPR usulkan konsep baru untuk menggantikan sistem kerja UU Cipta Kerja.

  • Sistem kontrak kerja diusulkan hanya berlaku satu tahun, setelah itu wajib karyawan tetap.

  • Praktik outsourcing akan dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar inti bisnis utama perusahaan.

Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, merespons tuntutan buruh dengan menawarkan konsepsi baru untuk mereformasi sistem kerja di Indonesia.

Di hadapan massa aksi KASBI, ia secara terbuka mengkritik model kerja kontrak dan outsourcing yang dianggapnya sebagai produk bermasalah dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berbicara langsung dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025), Aher —sapaan akrab Ahmad Heryawan— mengaku bahwa aspirasi buruh mengenai ketidakpastian kerja adalah realitas yang harus segera diatasi melalui intervensi legislatif.

"Banyak outsourcing-nya, betul? Banyak magangnya, betul? Kalau kontrak terus, kalau outsourcing terus, kalau magang terus, kapan jadi pekerjanya? Betul?" kata Aher.

"Oleh karena itu kedepan konsepnya nanti yang akan diambil oleh Pansus atau Komisi IX, Insyaallah undang-undang akan hadir lebih baik, bahwa kemudian ada kontrak wajar,” ujarnya.

Aher memaparkan sebuah prinsip fundamental untuk regulasi baru: sistem kontrak kerja harus memiliki batas waktu yang jelas dan berujung pada kepastian status.

Ia tak menampik keberadaan kontrak, namun hanya sebagai mekanisme probasi awal.

"Setelah lulus kontrak, setelah kemudian bagus kerjanya, harus segera ditetapkan jadi pegawai tetap," ujarnya.

Menurut konsepnya, kontrak hanya diberlakukan pada tahun pertama.

baca juga

Jika performa pekerja dinilai memenuhi standar, maka perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap, mengakhiri praktik kontrak berkepanjangan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada sistem alih daya atau outsourcing.

Aher menegaskan bahwa praktik ini harus dikembalikan ke khitah awalnya, yakni hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan.

“Tapi kalau urusannya di pokok produktivitas, di pokok pekerjaan, di pokok urusan yang ada pada perusahaan, ya jangan ada-ada outsourcing dong. Outsourcing itu hanya ada pada urusan di luar core business perusahaan,“ ungkapnya.

Dengan demikian, pekerja di sektor inti bisnis sebuah perusahaan tidak boleh lagi berstatus sebagai karyawan outsourcing.

Terakhir, Aher mengklarifikasi fungsi program magang yang menurutnya sering disalahgunakan.

Ia menegaskan bahwa magang adalah instrumen pelatihan bagi pelajar atau mahasiswa, bukan modus untuk mendapatkan tenaga kerja murah dari angkatan kerja produktif.

“Tapi bagi orang sudah lulus, orang sudah berkeluarga, tentu saja tidak boleh hanya magang saja. Mungkin pertama-tama menjadi pegawai kontrak, berikutnya harus jadi pegawai tetap,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:45 WIB

Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI

Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI

News | Kamis, 06 November 2025 | 20:09 WIB

Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

News | Kamis, 06 November 2025 | 19:41 WIB

Terkini

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:16 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:53 WIB

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:47 WIB

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:44 WIB

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:43 WIB

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB