Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 22:10 WIB
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Ahmad Heryawan merespons tuntutan buruh dari atas mobil komando di depan Gedung DPR, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Faqih]
  • Aher dari DPR usulkan konsep baru untuk menggantikan sistem kerja UU Cipta Kerja.

  • Sistem kontrak kerja diusulkan hanya berlaku satu tahun, setelah itu wajib karyawan tetap.

  • Praktik outsourcing akan dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar inti bisnis utama perusahaan.

Suara.com - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, merespons tuntutan buruh dengan menawarkan konsepsi baru untuk mereformasi sistem kerja di Indonesia.

Di hadapan massa aksi KASBI, ia secara terbuka mengkritik model kerja kontrak dan outsourcing yang dianggapnya sebagai produk bermasalah dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Berbicara langsung dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI, Kamis (6/11/2025), Aher —sapaan akrab Ahmad Heryawan— mengaku bahwa aspirasi buruh mengenai ketidakpastian kerja adalah realitas yang harus segera diatasi melalui intervensi legislatif.

"Banyak outsourcing-nya, betul? Banyak magangnya, betul? Kalau kontrak terus, kalau outsourcing terus, kalau magang terus, kapan jadi pekerjanya? Betul?" kata Aher.

"Oleh karena itu kedepan konsepnya nanti yang akan diambil oleh Pansus atau Komisi IX, Insyaallah undang-undang akan hadir lebih baik, bahwa kemudian ada kontrak wajar,” ujarnya.

Aher memaparkan sebuah prinsip fundamental untuk regulasi baru: sistem kontrak kerja harus memiliki batas waktu yang jelas dan berujung pada kepastian status.

Ia tak menampik keberadaan kontrak, namun hanya sebagai mekanisme probasi awal.

"Setelah lulus kontrak, setelah kemudian bagus kerjanya, harus segera ditetapkan jadi pegawai tetap," ujarnya.

Menurut konsepnya, kontrak hanya diberlakukan pada tahun pertama.

Jika performa pekerja dinilai memenuhi standar, maka perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk mengangkatnya menjadi karyawan tetap, mengakhiri praktik kontrak berkepanjangan.

Sorotan tajam juga diarahkan pada sistem alih daya atau outsourcing.

Aher menegaskan bahwa praktik ini harus dikembalikan ke khitah awalnya, yakni hanya untuk pekerjaan penunjang yang tidak berkaitan langsung dengan proses produksi utama perusahaan.

“Tapi kalau urusannya di pokok produktivitas, di pokok pekerjaan, di pokok urusan yang ada pada perusahaan, ya jangan ada-ada outsourcing dong. Outsourcing itu hanya ada pada urusan di luar core business perusahaan,“ ungkapnya.

Dengan demikian, pekerja di sektor inti bisnis sebuah perusahaan tidak boleh lagi berstatus sebagai karyawan outsourcing.

Terakhir, Aher mengklarifikasi fungsi program magang yang menurutnya sering disalahgunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:45 WIB

Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI

Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI

News | Kamis, 06 November 2025 | 20:09 WIB

Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

News | Kamis, 06 November 2025 | 19:41 WIB

Terkini

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:20 WIB

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB