7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 09 November 2025 | 14:25 WIB
7 Fakta Bupati Ponorogo Kena OTT KPK: Uang Suap Jabatan Mencapai Miliar Rupiah
Para tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd]
Baca 10 detik
  • OTT KPK mengungkap adanya dugaan kuat praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan Bupati, Sekda, dan Direktur RSUD
  • Total aliran dana untuk mengamankan satu posisi jabatan mencapai Rp1,25 miliar, yang diserahkan secara bertahap untuk mengelabui penegak hukum
  • KPK bergerak cepat dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, dan langsung melakukan penahanan setelah OTT

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap yang mengguncang Jawa Timur. Kali ini, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi target utama dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 7 November 2025.

Penangkapan ini menyeret sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan mengungkap dugaan praktik lancung jual beli jabatan.

Penetapan status tersangka dan penahanan Sugiri Sancoko pada Minggu (9/11/2025) dini hari membuka tabir sejumlah fakta mengejutkan di balik operasi tersebut.

Berikut adalah rangkuman 7 fakta penting terkait OTT Bupati Ponorogo yang berhasil dihimpun Suara.com:

1. Dicokok Bersama Sekda dan Direktur RSUD

Tim KPK tidak hanya mengamankan Sugiri Sancoko. Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma.

Total ada 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.

2. Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan seorang pihak swasta bernama Sucipto (SUC) yang merupakan rekanan proyek di RSUD.

Baca Juga: Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?

3. Dugaan Suap Pengamanan Jabatan

Pokok perkara yang menjerat para pejabat ini adalah dugaan suap terkait pengamanan jabatan.

Menurut KPK, Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus agar posisinya sebagai direktur tidak diganti atau dirotasi.

4. Total Aliran Dana Suap Rp1,25 Miliar

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa total aliran dana untuk 'mengamankan' jabatan tersebut mencapai Rp1,25 miliar.

"Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp325 juta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI