- OTT KPK mengungkap adanya dugaan kuat praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang melibatkan Bupati, Sekda, dan Direktur RSUD
- Total aliran dana untuk mengamankan satu posisi jabatan mencapai Rp1,25 miliar, yang diserahkan secara bertahap untuk mengelabui penegak hukum
- KPK bergerak cepat dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sugiri Sancoko, dan langsung melakukan penahanan setelah OTT
5. Penyerahan Uang Dilakukan Bertahap
Pemberian uang haram tersebut tidak dilakukan sekali waktu. Terungkap bahwa penyerahan dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025.
Penyerahan pertama sebesar Rp400 juta, dilanjutkan dengan Rp325 juta antara April-Agustus 2025, dan yang terakhir Rp500 juta pada awal November 2025 yang menjadi pemicu OTT.
6. Barang Bukti Uang Tunai Rp500 Juta
Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini,” kata Asep.
Uang ini merupakan bagian dari total komitmen suap yang telah disepakati.
7. Langsung Ditahan dan Kenakan Rompi Oranye
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari, Sugiri Sancoko bersama tiga tersangka lainnya langsung keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Baca Juga: Sekda Ponorogo 12 Tahun Menjabat, KPK Bongkar 'Jimat' Jabatannya: Setor ke Bupati?
Mereka resmi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Merah Putih guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.